HUKAMANEWS - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu.
Hari ini, Senin, 2 Desember 2024, sebanyak delapan pejabat Pemprov Bengkulu dipanggil sebagai saksi oleh tim penyidik KPK.
Pemeriksaan berlangsung di Polresta Bengkulu dan menjadi salah satu langkah penting untuk mengungkap dugaan korupsi yang melibatkan pejabat tinggi di provinsi tersebut.
Tessa Mahardhika Sugiarto, juru bicara KPK, menjelaskan bahwa kedelapan saksi tersebut berasal dari berbagai instansi penting di Pemprov Bengkulu.
Mereka adalah Alfian Martedy, Kepala Biro Umum; Yudi Karsa, Plt Kepala Bapenda; dan Doni Swabuana, Kepala Dinas ESDM.
Selain itu, turut dipanggil Haryadi, Kepala BPKAD; M Rizon, Kepala Dinas TPHP; Syafriandi, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan; serta Ferry Ernest Parera, Kepala Biro Pemkesra, dan Saidirman, Kepala Dinas Pendidikan.
Langkah ini dilakukan setelah KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka pada Minggu, 24 November 2024, yakni Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah, Sekda Isnan Fajri, dan ajudan gubernur Evriansyah alias Anca.
Ketiganya diduga terlibat dalam skandal pemerasan terhadap pegawai di lingkungan Pemprov Bengkulu.
OTT pada 23 November 2024 menjadi kunci utama yang menguatkan dugaan kasus ini.
Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan uang sebesar Rp7 miliar, yang disita dalam bentuk mata uang Rupiah, dolar Amerika, dan dolar Singapura.
Pengungkapan kasus ini bermula dari aktivitas penggalangan dana yang dilakukan tersangka Rohidin sejak Juli 2024.
Dana tersebut disebut-sebut sebagai upaya untuk mendukung pencalonan kembali Rohidin dalam Pilgub Bengkulu 2024.