Rohidin Mersyah Terseret Skandal Rp7 Miliar, KPK Bidik 8 Pejabat Bengkulu, Benarkah Semua Main Setoran Demi Jabatan?

photo author
- Senin, 2 Desember 2024 | 16:22 WIB
KPK panggil 8 pejabat Pemprov Bengkulu terkait kasus pemerasan dan gratifikasi, termasuk Gubernur Rohidin Mersyah. (Instagram @rohidin.mersyah / HukamaNews.com)
KPK panggil 8 pejabat Pemprov Bengkulu terkait kasus pemerasan dan gratifikasi, termasuk Gubernur Rohidin Mersyah. (Instagram @rohidin.mersyah / HukamaNews.com)

HUKAMANEWS - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu.

Hari ini, Senin, 2 Desember 2024, sebanyak delapan pejabat Pemprov Bengkulu dipanggil sebagai saksi oleh tim penyidik KPK.

Pemeriksaan berlangsung di Polresta Bengkulu dan menjadi salah satu langkah penting untuk mengungkap dugaan korupsi yang melibatkan pejabat tinggi di provinsi tersebut.

Baca Juga: Di Depan Massa Reuni 212, Habib Rizieq Shihab Berdoa Presiden Prabowo Singkirkan Pemerintahannya dari Orang-orang Bermasalah dan Bikin Susah Rakyat

Tessa Mahardhika Sugiarto, juru bicara KPK, menjelaskan bahwa kedelapan saksi tersebut berasal dari berbagai instansi penting di Pemprov Bengkulu.

Mereka adalah Alfian Martedy, Kepala Biro Umum; Yudi Karsa, Plt Kepala Bapenda; dan Doni Swabuana, Kepala Dinas ESDM.

Selain itu, turut dipanggil Haryadi, Kepala BPKAD; M Rizon, Kepala Dinas TPHP; Syafriandi, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan; serta Ferry Ernest Parera, Kepala Biro Pemkesra, dan Saidirman, Kepala Dinas Pendidikan.

Langkah ini dilakukan setelah KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka pada Minggu, 24 November 2024, yakni Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah, Sekda Isnan Fajri, dan ajudan gubernur Evriansyah alias Anca.

Baca Juga: Udara Jakarta Beberapa Hari Bersih dan Langit Biru Tampak Cerah, Penyebabnya Ternyata Simpel Seperti Pernah Diungkap Anies Baswedan Angin!

Ketiganya diduga terlibat dalam skandal pemerasan terhadap pegawai di lingkungan Pemprov Bengkulu.

OTT pada 23 November 2024 menjadi kunci utama yang menguatkan dugaan kasus ini.

Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan uang sebesar Rp7 miliar, yang disita dalam bentuk mata uang Rupiah, dolar Amerika, dan dolar Singapura.

Pengungkapan kasus ini bermula dari aktivitas penggalangan dana yang dilakukan tersangka Rohidin sejak Juli 2024.

Baca Juga: Sudah Jenguk Remaja Penusuk Ayah dan Nenek Hingga Tewas, Serta Lukai Ibunya, Menteri Arifah Fauzi Yakin Pelaku Anak Baik

Dana tersebut disebut-sebut sebagai upaya untuk mendukung pencalonan kembali Rohidin dalam Pilgub Bengkulu 2024.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Jiebon

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X