Namun, hingga kini, KPU belum memastikan apakah akan ada dua putaran. Semua masih bergantung pada hasil akhir rekapitulasi suara.
Klaim Sepihak dari Paslon, Hak atau Spekulasi?
Menanggapi klaim dari beberapa pasangan calon yang menyatakan telah menang, KPU menyatakan bahwa itu adalah hak masing-masing paslon.
Namun, KPU menegaskan bahwa penghitungan resmi tetap akan mengacu pada hasil rekapitulasi yang telah dijadwalkan.
Selain itu, hingga saat ini, KPU belum menerima laporan terkait adanya pemungutan suara ulang (PSU) atau pemungutan suara lanjutan (PSL).
Klaim bahwa Pilkada Jakarta 2024 resmi berlangsung dua putaran adalah belum valid.
Hingga 16 Desember 2024, masyarakat diminta menunggu hasil rekapitulasi suara yang akan diumumkan KPU.
Jadi, sebelum mempercayai informasi yang beredar di media sosial, pastikan selalu memeriksa fakta melalui sumber resmi.
Jangan biarkan informasi tanpa dasar memperkeruh suasana politik.
Selalu cek fakta sebelum percaya.***