nasional

Cek Fakta: Heboh Video TikTok Klaim Pilkada Jakarta Dua Putaran, Benarkah? Begini Penjelasan Resmi dari KPU

Sabtu, 30 November 2024 | 19:00 WIB
Ilustrasi.Cek fakta Pilkada Jakarta 2024: Video TikTok klaim dua putaran, namun hasil resmi masih menunggu rekapitulasi suara. (Pixabay - Mohamed_hassan / HukamaNews.com)

HUKAMANEWS - Cek fakta terbaru mengenai Pilkada Jakarta 2024 menarik perhatian setelah sebuah video viral di TikTok menyebutkan bahwa pemilihan kepala daerah jakarta akan berlangsung dua putaran.

Klaim tersebut memicu banyak perbincangan, sehingga penting untuk memastikan kebenarannya melalui cek fakta yang valid.

Pilkada Jakarta selalu menjadi sorotan, apalagi isu dua putaran ini mencuat dari sebuah video TikTok yang ramai diperbincangkan.

Baca Juga: Kubu Ridwan Kamil Suswono Diingatkan Jakartans, Jakarta Siap People Power Cegah Adanya 2 Putaran, Lu Jual Kita Borong!!!

Narasi yang beredar seputar Pilkada Jakarta dua putaran ini menunjukkan betapa cepatnya informasi berkembang di platform seperti TikTok.

Pastikan untuk memeriksa faktanya terlebih dahulu sebelum mempercayai isu seputar Pilkada Jakarta dan dua putaran ini.

Narasi dalam video yang beredar di media sosial TikTok menyebutkan:

“SAH… JAKARTA 2 PUTARAN. ANAK ANAK ABAH DAN AHOKER TUNDA DULU KETAWA DAN BAHAGIANYA.”

Baca Juga: Kenapa Partisipasi Pemilih di Pilkada Serentak 2024 Menurun? Simak 4 Faktor yang Bikin Masyarakat Ogah Nyoblos!

 

Namun, apakah klaim tersebut benar? Inlah fakta terbaru tentang Pilkada Jakarta dan kemungkinan adanya dua putaran berdasarkan pernyataan resmi KPU.

KPU: Pilkada Jakarta Masih Dalam Proses Rekapitulasi

Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta meminta masyarakat untuk bersabar dan menunggu hasil rekapitulasi suara Pilkada Jakarta 2024.

Ketua KPU DKI Jakarta, Wahyu Dinata, menyatakan bahwa hasil resmi Pilkada Jakarta baru akan diputuskan paling lambat pada 16 Desember 2024.

Baca Juga: Ancam Perekonomian, Temuan PPATK Korban Judol 80 Persen Didominasi Pelajar dan Mahasiswa yang Main di Bawah Rp100 Ribu Per Hari

Halaman:

Tags

Terkini