HUKAMANEWS - Presiden Prabowo Subianto resmi menaikkan Upah Minimum Nasional (UMN) tahun 2025 sebesar 6,5 persen pada Jumat, 29 November 2024.
Keputusan ini disambut dengan sukacita oleh Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI).
Ketua Umum KSPI, Jumhur Hidayat, menyebut langkah ini menunjukkan keseriusan dan ketulusan Presiden dalam memperhatikan kesejahteraan buruh hingga ke detail seperti upah.
"Saya tidak mengira Presiden begitu serius dan tulus memperhatikan kesejahteraan buruh," ungkap Jumhur dalam siaran persnya.
Jumhur juga mengapresiasi kebijakan tambahan yang akan diambil pemerintah untuk mendukung sektor industri dalam negeri.
Menurutnya, pemerintah berencana menindak tegas barang impor ilegal dan membatasi impor barang yang sudah bisa diproduksi dalam negeri.
"Dengan kebijakan itu, permintaan pasar dalam negeri akan meningkat pesat, sehingga industri padat karya bisa beroperasi pada kapasitas penuh," ujar Jumhur.
Baca Juga: Emisi Karbon Global Melonjak di 2024, Dunia di Ambang Krisis Iklim
Sebelumnya, Presiden Prabowo sempat mengadakan dialog dengan pimpinan serikat buruh di Istana Negara.
Dalam pertemuan itu, berbagai aspirasi buruh disampaikan langsung kepada Presiden, termasuk soal kenaikan upah minimum sektoral.
Hasilnya, kenaikan UMN 2025 sebesar 6,5 persen dianggap memadai oleh KSPI.
Selain itu, upah minimum sektoral juga akan diberlakukan dengan mempertimbangkan rekomendasi Dewan Pengupahan Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota.
Keputusan Prabowo ini lebih tinggi dibandingkan rekomendasi Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, yang sebelumnya mengusulkan kenaikan sebesar 6 persen.