Presiden Prabowo Naikkan Gaji Buruh 6,5 Persen di 2025, Bukti Serius Perjuangkan Kesejahteraan dan Lawan Barang Impor Ilegal!

photo author
- Sabtu, 30 November 2024 | 09:00 WIB
Prabowo naikkan Upah Minimum Nasional 2025 sebesar 6,5%, dukung kesejahteraan buruh dengan kebijakan industri dalam negeri. (YouTube: Setpres / HukamaNews.com)
Prabowo naikkan Upah Minimum Nasional 2025 sebesar 6,5%, dukung kesejahteraan buruh dengan kebijakan industri dalam negeri. (YouTube: Setpres / HukamaNews.com)

Angka tersebut juga jauh lebih besar dari rata-rata kenaikan upah tahun ini yang hanya mencapai 3,6 persen.

Prabowo menegaskan bahwa kenaikan upah ini bertujuan untuk meningkatkan daya beli pekerja, terutama mereka yang baru bekerja di bawah 12 bulan.

"UMP ini jaminan pengamanan sosial penting bagi pekerja. Kita akan perjuangkan terus perbaikan kesejahteraan buruh," ujar Prabowo dalam keterangannya.

Baca Juga: Membangun Keadilan Iklim yang Bermakna, Partipasi Publik Jadi Kunci

Langkah ini dinilai sebagai angin segar bagi para buruh yang selama ini merasa kurang diperhatikan.

Jumhur menambahkan bahwa kebijakan ini juga akan memberikan dampak positif bagi perekonomian nasional.

"Dengan industri dalam negeri yang lebih bergairah, lapangan kerja akan terbuka lebih luas, dan buruh akan semakin sejahtera," katanya.

Selain itu, Prabowo juga berjanji akan terus memantau implementasi kebijakan ini di berbagai daerah.

Baca Juga: Polda Jawa Tengah Janji Pengungkapan Kasus Penembakan Polisi ke Siswa SMKN 4 Semarang Bakal Transparan

Ia menegaskan bahwa pemerintah tidak hanya fokus pada kebijakan upah, tetapi juga memperhatikan berbagai aspek lain yang mendukung kesejahteraan pekerja.

Langkah ini diharapkan tidak hanya menguntungkan buruh, tetapi juga memberikan dorongan signifikan bagi pertumbuhan ekonomi nasional.

Sebagai Presiden, Prabowo menegaskan komitmennya untuk menjadikan buruh sebagai bagian penting dari kemajuan bangsa.

"Buruh adalah pilar pembangunan, dan kesejahteraan mereka harus menjadi prioritas kita bersama," tutup Prabowo.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Kazuki Rahmadani

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X