2. Cek TPS lewat Surat Undangan Pencoblosan
Selain online, pemilih juga dapat menemukan informasi TPS melalui surat pemberitahuan atau undangan mencoblos yang dikirimkan oleh panitia pemilu. Di surat tersebut, tercantum:
- Nomor TPS.
- Alamat lengkap TPS.
Untuk pemilih yang menggunakan formulir pindah memilih (Formulir A), nomor dan lokasi TPS akan tercantum di dokumen tersebut.
Baca Juga: Sopir Truk Tronton Histeris Usai Tabrak 7 Kendaraan di Slipi, Saksi: Dia Sempat Mencoba Kabur
Jenis Surat Suara Pilkada 2024
Setiap pemilih akan menerima surat suara berdasarkan wilayahnya. Berdasarkan PKPU Nomor 17 Tahun 2024, ada dua jenis surat suara yang disiapkan:
1. Surat suara gubernur dan wakil gubernur.
2. Surat suara bupati dan wakil bupati atau walikota dan wakil walikota.
Namun, khusus untuk wilayah DKI Jakarta, pemilih hanya mendapatkan satu jenis surat suara, yaitu untuk memilih gubernur dan wakil gubernur.
Begitu pula di Daerah Istimewa Yogyakarta, surat suara hanya mencakup pilihan bupati/walikota dan wakilnya.
Pentingnya Memastikan Informasi TPS
Kesalahan dalam mengetahui lokasi atau nomor TPS bisa membuat waktu Anda terbuang sia-sia.
Oleh karena itu, pastikan informasi yang Anda dapatkan sudah benar, baik melalui situs resmi KPU maupun surat undangan.