Jangan Sampai Salah! Begini Cara Cek Lokasi TPS untuk Nyoblos Pilkada 2024 Hari Ini

photo author
- Rabu, 27 November 2024 | 08:15 WIB
Cek lokasi dan nomor TPS Pilkada 2024 dengan mudah lewat situs KPU atau surat undangan. Jangan sampai salah pilih TPS! (Bing AI / HukamaNews.com)
Cek lokasi dan nomor TPS Pilkada 2024 dengan mudah lewat situs KPU atau surat undangan. Jangan sampai salah pilih TPS! (Bing AI / HukamaNews.com)

HUKAMANEWS - Hari ini, Rabu 27 November 2024, Pilkada serentak berlangsung di seluruh Indonesia. Para pemilih diharapkan datang ke tempat pemungutan suara (TPS) untuk menyalurkan hak suaranya.

Agar tidak bingung saat hari pencoblosan, penting bagi Anda untuk mengetahui lokasi dan nomor TPS dengan benar.

Jangan sampai salah, berikut panduan lengkap cara cek lokasi TPS Anda.

Baca Juga: Kenapa Ridwan Kamil Pilih Nyoblos di Bandung, Bukan di Jakarta? Ini Alasan Mengejutkannya

Cara Mudah Cek Lokasi dan Nomor TPS Pilkada 2024

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, TPS adalah lokasi resmi pelaksanaan pemungutan suara.

Untuk memastikan Anda sudah siap mencoblos, ada dua cara mudah untuk mengecek nomor dan lokasi TPS Anda, yakni secara online melalui situs KPU atau offline lewat surat undangan pencoblosan.

1. Cek TPS Online lewat Situs KPU

Langkah pertama untuk mengecek TPS secara online adalah dengan mengunjungi situs resmi KPU di https://cekdptonline.kpu.go.id/.

Baca Juga: Menilik Keseriusan Indonesia Memangkas Karbon, antara Regulasi dan Aksi Iklim yang Belum Terlihat

Berikut caranya:

- Masukkan 16 digit Nomor Induk Kependudukan (NIK).

- Masukkan nomor ponsel (WhatsApp) untuk menerima kode OTP.

- Masukkan kode OTP yang diterima melalui WhatsApp.

- Klik tombol Konfirmasi.
Setelah itu, data TPS Anda akan muncul, termasuk nomor TPS, lokasi, serta informasi tambahan seperti nama lengkap, NIK, dan alamat Anda.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Kazuki Rahmadani

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X