2. Cek TPS lewat Surat Undangan Pencoblosan
Selain online, pemilih juga dapat menemukan informasi TPS melalui surat pemberitahuan atau undangan mencoblos yang dikirimkan oleh panitia pemilu. Di surat tersebut, tercantum:
- Nomor TPS.
- Alamat lengkap TPS.
Untuk pemilih yang menggunakan formulir pindah memilih (Formulir A), nomor dan lokasi TPS akan tercantum di dokumen tersebut.
Baca Juga: Sopir Truk Tronton Histeris Usai Tabrak 7 Kendaraan di Slipi, Saksi: Dia Sempat Mencoba Kabur
Jenis Surat Suara Pilkada 2024
Setiap pemilih akan menerima surat suara berdasarkan wilayahnya. Berdasarkan PKPU Nomor 17 Tahun 2024, ada dua jenis surat suara yang disiapkan:
1. Surat suara gubernur dan wakil gubernur.
2. Surat suara bupati dan wakil bupati atau walikota dan wakil walikota.
Namun, khusus untuk wilayah DKI Jakarta, pemilih hanya mendapatkan satu jenis surat suara, yaitu untuk memilih gubernur dan wakil gubernur.
Begitu pula di Daerah Istimewa Yogyakarta, surat suara hanya mencakup pilihan bupati/walikota dan wakilnya.
Pentingnya Memastikan Informasi TPS
Kesalahan dalam mengetahui lokasi atau nomor TPS bisa membuat waktu Anda terbuang sia-sia.
Oleh karena itu, pastikan informasi yang Anda dapatkan sudah benar, baik melalui situs resmi KPU maupun surat undangan.
Artikel Terkait
Pasangan Ganjar-Mahfud Unggul di Tempat Zulkifli Hasan, TPS 179 Cipinang Muara dengan Perolehan Segini
Temuan Mengejutkan! Surat Suara Pemilu 2024 Di Tps 3 Pandansari Terdampar Gambar Palu Arit. Apa Yang Terjadi? Simak Kronologinya Di Sini
Timnas AMIN Serukan 800 Ribu Saksi dari Seluruh TPS Kirim Bukti Kecurangan C1 untuk Diserahkan ke KPU
982 TPS Akan Menggelar Pemungutan Suara Ulang di Seluruh Indonesia, Apa Penyebabnya?
Terjadi Sengkarut SIREKAP, KPU Kembali Meminta Maaf dan Akui Adanya Kesalahan Perolehan Suara di 154.541 TPS