nasional

Lebih Licin dari Alwin Kiemas, 4 Tersangka Judi Online di Komdigi Masih Buron, Polda Metro Jaya Siap Kejar Sampai Tuntas!

Senin, 25 November 2024 | 19:00 WIB
Empat tersangka judi online masih buron, termasuk bandar besar. Polda Metro Jaya intensif mengejar mereka untuk tuntaskan kasus ini. (Polda Metro Jaya / HukamaNews.com)

HUKAMANEWS - Kasus judi online yang melibatkan sejumlah pegawai Kementerian Komunikasi Digital (Komdigi) semakin memanas.

Hingga saat ini, dari total 28 tersangka, empat orang masih buron dan telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Polda Metro Jaya.

Keempat buronan itu berinisial J, JH, F, dan C, yang masing-masing memiliki peran strategis dalam jaringan judi online.

"Total kami menangkap 24 tersangka, empat orang ditetapkan sebagai DPO," ujar Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto, dalam konferensi pers di Jakarta, Senin, 25 November 2024.

Baca Juga: Polisi Sita Rp 167 Miliar dalam Kasus Judi Online, Peran 24 Tersangka Pegawai Komdigi Terungkap

J disebut sebagai sosok vital, bertindak sebagai bandar sekaligus pemilik atau pengelola situs judi tersebut.

Sementara itu, JH, F, dan C berperan sebagai agen yang bertugas mencari situs judi online yang akan diblokir atau diloloskan dengan bantuan oknum pegawai Komdigi.

Polda Metro Jaya sebelumnya telah berhasil menangkap 24 tersangka lainnya, termasuk Alwin Jabarti Kiemas, yang diduga memiliki hubungan keluarga dengan tokoh politik terkenal, Megawati Soekarnoputri.

Nama Alwin sempat menjadi sorotan karena perannya dianggap cukup besar dalam kasus ini.

Baca Juga: Bersengkongkol dengan Tony Tomang dan Adhi Kismanto, Alwin Kiemas Sudah Lebih Dahulu Jadi Mafia Judol Saat Era Eks Menteri Jhonny G Plate

Selain Alwin, tersangka lainnya yang telah diamankan antara lain A, BN, HE, B, BS, HF, BK, A alias M, MN, DM, AK, DI, FD, SA, YR, YP, RP, AP, RD, RR, D, E, dan T.

Ke-24 tersangka tersebut telah dikenai berbagai pasal, di antaranya Pasal 303 KUHP, Pasal 27 ayat (2) UU 1/2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, hingga Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 UU 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Ancaman hukumannya cukup berat, yakni pidana penjara maksimal 10 tahun.

Keempat buronan yang masih bebas menjadi tantangan besar bagi kepolisian.

Dengan peran kunci masing-masing, J, JH, F, dan C dianggap memiliki pengaruh yang signifikan dalam kelangsungan operasi jaringan judi online ini.

Baca Juga: INFO A99!! Ponakan Megawati Alwin Jabarti Kiemas Rupanya Diam-diam Ditangkap Polisi, Diduga Jadi Mafia Judol di Kemkomdigi!

Halaman:

Tags

Terkini