nasional

Fakta Mengejutkan Terkuak! 4 Saksi Bongkar Dugaan Aliran Uang ke Mantan Gubernur Kalsel, Sahbirin Noor Saat Diperiksa KPK

Kamis, 21 November 2024 | 14:34 WIB
KPK periksa 4 saksi terkait dugaan aliran uang ke Sahbirin Noor. Fakta baru terungkap, benarkah melibatkan proyek besar? (KPK / HukamaNews.com)

HUKAMANEWS - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melanjutkan pengusutan kasus yang menyeret nama mantan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel), Sahbirin Noor.

Sebanyak 4 Saksi dari pihak swasta dipanggil untuk dimintai keterangan terkait dugaan pemberian uang kepada Sahbirin Noor yang menjabat sebagai gubernur saat itu.

Pemeriksaan ini berlangsung pada Rabu, 20 November 2024, dan dilakukan di kantor BPKP Perwakilan Provinsi Kalsel.

Baca Juga: Samsung Galaxy S25 Ultra dan SonarPen 2, Dua Teknologi yang Bikin Kita Gatal Belanja!

Jurubicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menyampaikan bahwa fokus penyidikan kali ini adalah mendalami aliran uang yang diduga diterima oleh Sahbirin melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kalsel.

Keempat saksi yang diperiksa adalah Khairuzy Ramadhan (Direktur CV Bangun Banua Bersama), David Sakti Wibowo (kuasa Direktur PT Wiswani Kharya Mandiri), Syamsudin (wiraswasta), dan Firhansyah (swasta).

Menurut Tessa, kesaksian mereka sangat penting untuk mengungkap pola aliran dana yang terhubung dengan proyek di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalsel.

Baca Juga: iPhone Akhirnya Gabung! Fitur RCS yang Bikin SMS Jadul Jadi Kekinian, Kirim Foto HD dan Chat Seru Tanpa Ribet!

Sementara itu, dua saksi lainnya, yakni Muhammad Aris Anova Pratama dan Handa Ferani, tidak hadir karena alasan tertentu namun telah mengonfirmasi jadwal pemeriksaan ulang.

Tessa juga menyebutkan bahwa pemanggilan ulang akan dilakukan untuk memastikan semua pihak terkait dapat memberikan keterangan.

Yang menarik, Sahbirin Noor sendiri sempat mangkir pada panggilan pertama yang dijadwalkan pada 18 November 2024.

Baca Juga: Pelajar Indonesia di London Sambut Hangat Presiden Prabowo, Semangat Belajar Jadi Membara!

Namun, KPK kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadapnya pada Jumat, 22 November 2024.

Tidak hanya itu, Sahbirin sebelumnya sempat mengajukan praperadilan terkait penetapan status tersangka oleh KPK.

Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Afrizal Hady, memutuskan bahwa Sprindik terhadap Sahbirin tidak sah dan menganggap penetapan tersangka dilakukan secara sewenang-wenang.

Halaman:

Tags

Terkini