Keputusan ini menjadi sorotan publik dan memunculkan perdebatan terkait langkah hukum yang dilakukan KPK.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 6 Oktober 2024 di Kalimantan Selatan.
Sebanyak 17 orang ditangkap dalam OTT tersebut, termasuk pejabat dan pihak swasta.
Dalam OTT itu, KPK juga menyita uang tunai senilai Rp12,1 miliar dan 500 dolar AS.
Barang bukti tersebut diduga merupakan fee sebesar 5 persen dari sejumlah proyek pekerjaan di Dinas PUPR Pemprov Kalsel.
Selain Sahbirin, KPK juga telah menetapkan enam tersangka lainnya, termasuk Ahmad Solhan, Kepala Dinas PUPR, dan Yulianti Erlynah, pejabat pembuat komitmen.
Mereka diduga memiliki peran masing-masing dalam mengatur dan mengelola aliran dana proyek tersebut.
Baca Juga: Samsung Galaxy S23 Dapat Bocoran One UI 7, Ini Dia Fitur Baru yang Bikin Penasaran
Publik kini menunggu langkah berikutnya dari KPK untuk memastikan proses hukum berjalan transparan dan adil.
Kasus ini tidak hanya menjadi ujian bagi KPK, tetapi juga mencerminkan komitmen Indonesia dalam memerangi korupsi di tingkat pemerintahan daerah.
Apakah Sahbirin Noor akan memenuhi panggilan KPK kali ini? Ataukah akan ada drama baru dalam kasus ini? Mari kita nantikan perkembangan selanjutnya.***
Artikel Terkait
Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Mundur Usai Status Tersangka KPK Gugur, Ada Apa di Balik Keputusan Mengejutkan Ini?
Larangan Keluar Negeri Sahbirin Noor Masih Berlaku! Ini Alasan KPK Tak Terpengaruh Putusan Praperadilan
Sahbirin Noor Terancam Dijemput Paksa KPK Jika Kembali Absen dari Panggilan, Ada Apa Sebenarnya?
Johanis Tanak Kritik OTT KPK, Pentolan PKS Habib Aboe Bakar Alhabsyi: Korupsi Dicegah, Bukan Ditangkap Saja!
Bongkar! Dugaan Pungli di Sudinhub Jakpus, Oknum Pejabat Diduga Terlibat hingga Dilaporkan ke KPK dan Satgas Saber Bareskrim