Kejaksaan Agung menahan Hendry Lie di Rutan Salemba selama 20 hari ke depan, penahanan dilakukan usai Hendry usai menjelani serangkaian pemeriksaan.
Tersangka Hendry sudah ditetapkan sebagai tersangka pada 27 April 2024 namun dua kali mangkir dari panggilan.
Panggilan sebelumnya sebagai saksi tak hadir dengan alasan sakit.
Imigrasi Singapura mencatat pada 25 Maret 2024 Hendry Lie sudah berada di Singapura dan tak pernah hadir memenuhi panggilan penyidik.
Selain Hendry Lie adiknya pun ikut ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi mega triliun ini.***