nasional

Usai Jalani Sidang Putusan Praperadilan, Kejagung Sebut Lima Menteri Perdagangan Lain Tidak Terkait dengan Kasus Tom Lembong

Selasa, 19 November 2024 | 20:09 WIB
Tom Lembong menjalani sidang putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, (19/11) CNN.

HUKAMANEWS - Kejaksaan Agung (Kejagung) menilai lima Menteri Perdagangan lain tidak terkait dengan kasus Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong.

Tom Lembong dijadikan tersangka terkait kasus korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada 2015-2016.

"Bahwa pemeriksaan terhadap lima Menteri Perdagangan lainnya tidak ada kaitannya dengan penetapan pemohon sebagai tersangka," kata perwakilan Kejagung, Teguh A. dalam sidang putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa.

Baca Juga: Drama Baru Sidang PK, Jessica Wongso Berani Walk Out, Bukti CCTV Diyakini Akan Membalikan Vonis 20 Tahun

Teguh menegaskan, apabila nantinya penyidik telah menemukan cukup bukti keterlibatan pihak lain, maka tentunya hal tersebut akan ditindaklanjuti.

Namun, dia menambahkan, jika pihak-pihak yang bersangkutan termasuk Mendag lain terbukti ikut dalam kasus ini, maka pembuktian atau berkas perkaranya akan berbeda dengan Tom Lembong.

"Dalam perkembangan penyidikan terdapat cukup bukti atas keterlibatan pihak-pihak lainnya tentunya penyidik akan menindaklanjuti dengan penetapan tersangka yang tentu itu pembuktian tentunya tidak menjadi satu berkas perkara," tambahnya.

Baca Juga: Sekelas Menteri Pun Tak Bisa Sembarang Masuk ke Pemukiman Super Elit PIK, Pantas Saja Rezim Ngotot Keuntungannya Fantastis untuk Oligarki

Kemudian, Teguh juga menekankan gugatan tim kuasa hukum Tom Lembong yang mendesak penyidik memeriksa Mendag lainnya tidak masuk substansi praperadilan.

Oleh sebab itu, Teguh menyampaikan pemeriksaan Mendag lain seharusnya disampaikan dalam persidangan tindak pidana korupsi atau PN Tipikor.

Dijelaskan, dalam praperadilan hanya membahas soal aspek formil yang memuat hal yang bersifat administrasi atau prosedur hukum acara pidana untuk memperoleh alat bukti secara lengkap.***

Tags

Terkini