Kasus ini bermula dari kegiatan tangkap tangan terkait dugaan suap lelang proyek di Kalimantan Selatan.
Sementara itu, Sahbirin Noor telah mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Gubernur Kalimantan Selatan.
Surat pengunduran dirinya diterima Presiden Prabowo Subianto pada 13 November 2024, setelah ia menjabat selama delapan tahun.
Dalam surat tersebut, Sahbirin menyatakan mundur demi menjaga kondusivitas pemerintahan di Kalimantan Selatan.
Ia juga meminta maaf kepada masyarakat dan berharap pembangunan di Kalimantan Selatan tetap berjalan lancar.
Meski demikian, perhatian publik kini tertuju pada langkah KPK selanjutnya untuk memastikan kasus ini tetap berjalan sesuai hukum.
Akankah KPK mengajukan upaya hukum lain atau justru membuka babak baru dalam kasus ini?
Satu hal yang pasti, perjalanan hukum Sahbirin Noor masih jauh dari kata selesai.