Larangan Keluar Negeri Sahbirin Noor Masih Berlaku! Ini Alasan KPK Tak Terpengaruh Putusan Praperadilan

photo author
- Minggu, 17 November 2024 | 19:00 WIB
KPK tegaskan larangan keluar negeri Sahbirin Noor masih berlaku meski status tersangka gugur lewat putusan praperadilan. ( HO Biro Adpim Kalsel / HukamaNews.com)
KPK tegaskan larangan keluar negeri Sahbirin Noor masih berlaku meski status tersangka gugur lewat putusan praperadilan. ( HO Biro Adpim Kalsel / HukamaNews.com)

HUKAMANEWS - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa larangan bepergian ke luar negeri untuk mantan Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor, masih berlaku.

Pernyataan ini disampaikan oleh Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, meskipun status tersangka Sahbirin telah gugur melalui putusan praperadilan.

Tessa menjelaskan bahwa larangan ini diberlakukan oleh penyidik KPK sejak 7 Oktober 2024 dan akan berlaku selama enam bulan.

"Larangan ke luar negeri masih berlaku," kata Tessa saat dikonfirmasi di Jakarta, Minggu.

Baca Juga: Pinjam Kekuasaan Jokowi, PIK 2 Murni Milik Taipan 9 Naga Aguan Subianto Kusumo, Inilah Sisi Gelap PIK 2 yang Diklaim Proyek Strategis Negara

Larangan tersebut, menurutnya, tidak terpengaruh oleh keputusan praperadilan yang membatalkan status tersangka Sahbirin.

Hakim tunggal PN Jakarta Selatan, Afrizal Hady, sebelumnya memutuskan bahwa penetapan tersangka Sahbirin oleh KPK tidak sah dan merupakan tindakan sewenang-wenang.

"Menyatakan sprindik adalah tidak sah," ujar hakim Afrizal dalam sidang putusan kasus dugaan suap lelang proyek di Kalimantan Selatan.

KPK pun menyatakan akan mempelajari risalah putusan tersebut untuk menentukan langkah hukum berikutnya.

Baca Juga: Puluhan WNI di Brasil Rela Nunggu 3 Jam Sambut Prabowo, Ada yang Jabat Tangan Langsung dan Kasih Bunga!

"Kami akan segera mempelajari putusan ini," kata Tessa.

KPK menyayangkan keputusan PN Jakarta Selatan yang mengabulkan gugatan praperadilan Sahbirin.

Namun, lembaga antirasuah tersebut tetap menghormati putusan hakim sembari menegaskan bahwa proses penetapan tersangka telah dilakukan sesuai aturan hukum.

Penetapan tersangka terhadap Sahbirin didasarkan pada minimal dua alat bukti, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 juncto Pasal 44 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002.

Baca Juga: Din Syamsuddin: Hentikan PIK 2, Jangan Ada Kriminalisasi Atas Rakyat Kritis, Save Said Didu dari Upaya Pembungkaman!

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Jiebon

Sumber: Antara News

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X