nasional

Heboh Kasus Ivan Sugianto, Sahroni Desak Polisi Bongkar Dugaan Kejahatan Keuangan dan Pesan Tegas soal Bullying!

Minggu, 17 November 2024 | 18:00 WIB
Ahmad Sahroni desak polisi usut dugaan keuangan ilegal Ivan Sugianto, soroti peran orang tua dan bahaya bullying di kalangan anak-anak. (Instagram @ahmadsahroni88 / HukamaNews.com)

HUKAMANEWS - Ahmad Sahroni, Wakil Ketua Komisi III DPR RI, kembali mencuri perhatian dengan pernyataannya yang tegas terkait kasus dugaan keuangan ilegal Ivan Sugianto.

Pernyataan ini dilontarkan usai Ahmad Sahroni bertemu Ivan Sugianto di Polrestabes Surabaya pada Sabtu 16 November 2024.

Ahmad Sahroni menegaskan pentingnya penegakan hukum dalam kasus ini.

Baca Juga: Puluhan WNI di Brasil Rela Nunggu 3 Jam Sambut Prabowo, Ada yang Jabat Tangan Langsung dan Kasih Bunga!

Ia mendesak pihak kepolisian untuk mengusut tuntas temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait dugaan aktivitas ilegal yang menyeret nama Ivan.

"Kita ini hidup di negara hukum. Kalau ada indikasi kejahatan, ya silakan proses sesuai jalurnya. Untuk kasus Ivan ini, lanjutkan saja sampai terang benderang, termasuk temuan PPATK soal aktivitas keuangan ilegalnya," ujar Sahroni.

Sikap tegas ini tidak hanya mencerminkan tanggung jawab Sahroni sebagai wakil rakyat, tapi juga pesan moral bagi para orang tua agar menyelesaikan permasalahan secara dewasa.

Baca Juga: Pinjam Kekuasaan Jokowi, PIK 2 Murni Milik Taipan 9 Naga Aguan Subianto Kusumo, Inilah Sisi Gelap PIK 2 yang Diklaim Proyek Strategis Negara

Dalam pernyataannya, Sahroni mengingatkan bahwa emosi adalah hal manusiawi.

Namun, ia menekankan pentingnya kontrol diri agar tidak terjerumus pada tindakan melanggar hukum.

"Emosi pasti ada, tapi jangan sampai kebablasan. Kita sebagai orang tua juga harus menjadi contoh yang baik. Kalau ada masalah, ya tempuh jalur hukum, bukan main hakim sendiri," tegasnya.

Baca Juga: Din Syamsuddin: Hentikan PIK 2, Jangan Ada Kriminalisasi Atas Rakyat Kritis, Save Said Didu dari Upaya Pembungkaman!

Pesan ini menjadi sangat relevan mengingat kasus Ivan bermula dari insiden perundungan terhadap seorang anak SMAK Gloria 2 Surabaya.

Ivan dituding memaksa anak tersebut untuk bersujud dan menggonggong layaknya anjing, tindakan yang menuai kecaman luas.

Atas tindakannya, Ivan telah ditahan dan dikenakan pasal berlapis, yaitu Pasal 80 ayat 1 UU Perlindungan Anak dan Pasal 335 ayat (1) butir 1 KUHP dengan ancaman maksimal tiga tahun penjara.

Halaman:

Tags

Terkini