Din Syamsuddin: Hentikan PIK 2, Jangan Ada Kriminalisasi Atas Rakyat Kritis, Save Said Didu dari Upaya Pembungkaman!

photo author
- Minggu, 17 November 2024 | 15:10 WIB
Din Syamsuddin bela Said Didu dan minta pemerintah hentikan PSN PIK 2 (Ist)
Din Syamsuddin bela Said Didu dan minta pemerintah hentikan PSN PIK 2 (Ist)

HUKAMNEWS - Gaung untuk hentikan Proyek Strategis Nasional (PSN) PIK 2 terus bergema.

Kali ini mantan Ketua Umum Muhammadiyah dan Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) M Din Syamsuddin ikut bersuara.

"Hentikan PIK 2, jangan ada kriminalisasi atas rakyat kritis," ujarnya dikutip dari akun media sosial X Muhammad Said Didu, dikutip pada Minggu (17/11).

Menurut Din, pemeriksaan atas Said Didu yang memprotes Proyek PIK 2 adalah bentuk kriminalisasi terhadap WNI yang kritis.

Baca Juga: 5 Kamera Sony Tahan Air Terbaik yang Bikin Foto Outdoor Makin Kece, Cocok untuk Petualang dan Penggila Aksi Ekstrem!

"Sejak awal saya mendukung saudara Said Didu karena proyek pengusaha Aguan (Sedayu Grup) yang dijadikan Proyek Strategis Nasional itu menggusur tanah rakyat," kata Din.

"PIK 2 akan menjadikan negara dalam negara, dan mendorong sentimen antar etnik yang berbahaya bagi persatuan Indonesia."

Din juga meminta Polri harus bisa menegakkan keadilan dan berpihak kepada rakyat.

"Jangan ada kriminalisasi atas rakyat demi kepentingan pengusaha," tandas Din.

Atas dukungan ini, Said Didu mengucapkan terimakasih kepada Din Syamsuddin.

Baca Juga: Review Nubia Z60 Ultra, Ponsel Flagship dengan Snapdragon 8 Gen 3 dan Kamera AI Canggih, Harga Mulai Rp10 Jutaan Saja

"Bismillahirrahmanrrahim, terimakasih Prof @m_dinsyamsuddin."

Sebelumnya sejumlah tokoh juga dukung perjuangan Said Didu.

Selain mantan Menko Polhukam, Prof Mahmud MD, juga ada dari pengamat politik Prof Ikrar Nusa Bhakti, juga dari Denny Indrayana, aktivis Babe Daldo, dan sejumlah tokoh, aktivis lainnya ikut bela Said Didu.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Keikei Utari

Sumber: Akun X

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X