HUKAMANEWS - Sahbirin Noor, yang akrab disapa Paman Birin, mengundurkan diri sebagai Gubernur Kalimantan Selatan setelah kasus yang sempat menjeratnya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dibatalkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Hakim tunggal PN Jaksel mengabulkan sebagian permohonan praperadilan yang diajukan oleh Paman Birin.
Putusan ini berarti Paman Birin kini bukan lagi tersangka dalam kasus yang awalnya disebabkan oleh operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Kalimantan Selatan.
Meski sempat menyandang status tersangka, Paman Birin bukan salah satu pihak yang ditangkap dalam OTT yang dilakukan oleh KPK.
Berdasarkan pemberitaan, KPK bahkan belum pernah memanggil atau memeriksa Paman Birin sejak status tersangka disematkan kepadanya.
Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, menyatakan bahwa KPK menunggu putusan praperadilan di PN Jaksel sebelum melangkah lebih jauh dalam proses hukum Sahbirin.
Namun, ketika persidangan praperadilan sedang berlangsung, KPK mengabarkan bahwa Sahbirin sempat sulit ditemukan.
Bahkan, muncul rumor bahwa ia menghilang dari pandangan publik, yang memicu sejumlah spekulasi di masyarakat terkait status hukumnya.
Namun, secara mengejutkan, pada Senin (11/11/2024), Paman Birin muncul di kantor Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan dan memimpin apel pagi bersama para ASN.
Kemunculan Sahbirin hanya sehari sebelum putusan praperadilannya dibacakan.
Ia tampil percaya diri di hadapan pegawai pemerintah provinsi, tampak tenang dan tetap profesional meski sedang menghadapi persoalan hukum yang besar.
Selasa (12/11/2024), hakim tunggal PN Jaksel akhirnya membatalkan status tersangka yang sebelumnya disematkan oleh KPK kepada Paman Birin. Berita ini sontak mendapat perhatian luas.