Janji Kapolri Pecat Anggotanya yang Terbukti Minta Uang ke Guru Supriyani, Kini Kapolsek dan Kanitreskrim Baito Dicopot dari Jabatannya

photo author
- Rabu, 13 November 2024 | 10:44 WIB
Kapolsek Baito Konawe Selatan Ipda Muhammad Idris  dipecat usai diduga kuat minta uang Rp50 juta ke guru honorer Supriyani (@metro_tv)
Kapolsek Baito Konawe Selatan Ipda Muhammad Idris dipecat usai diduga kuat minta uang Rp50 juta ke guru honorer Supriyani (@metro_tv)

HUKUMANEWS - Kapolsek Baito Konawe Selatan Ipda Muhammad Idris dan Kanitreskrim Baito, Ipda Amiruddin telah resmi dicopot dari jabatannya.

Jabatan-jabatan Kapolsek dan Kanitreskrim itu imbas dari dugaan pemerasan terhadap guru honorer Suryani.

Dari surat keputusan yang beredar ini ditetapkan bahwa Institusi Polri telah mencopot keduanya, dikutip dari akun TikTok @metro_tv, pada Rabu (13/11).

Ipda Muhammad Idris kini dialihtugaskan sebagai perwira pertama di bagian SDM di Polres Konawe Selatan, dan posisinya sebagai Kapolsek Baito digantikan sementara oleh Ipda Komang Budayana PS sebagai pelaksana harian.

Sementara posisi Kanitreskim Polsek Baito Konawe Selatan yang sebelumnya diduduki oleh Aipda Amiruddin kini digantikan oleh Aiptu Indrianto, yang sebelumnya menjabat Kepala SPKT Polsek Palangga.

Baca Juga: Jaksa Jovi Andrea Bachtiar Minta Atensi Pimpinan Kejakgung, Terancam Dipecat dan Dikriminalisasi Hanya Gara-gara Kritik Penggunaan Mobil Dinas

Hingga saat ini Ipada Muhammad Idris dan Ipda Amiruddn masih terus diperiksa terkait dugaan kode etik profesi, setelah diduga kuat meminta uang Rp50 juta kepada guru Supriyani yang terhadang kasus.

Sementara itu Kapolres Konawe Selatan, AKBP Febry Sam enggan mengomentari terkait pencopotan kedua anak buahnya itu.

Sementara itu Kapolres Konawe Selatan, AKBP Febry Sam enggan mengomentari terkait pencopotan kedua anak buahnya itu.

Pemecatan keduanya selaras dengan ucapan Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo.

Kapolri tegas akan memecat anggotanya jika ada yang terbukti meminta uang damai Rp50 juta di kasus guru honorer Supriyani.

Baca Juga: Usai Kerusuhan, Larangan Truk Tanah Melintas di Teluknaga Tangerang Diperpanjang, Polisi Tegaskan Ini Bukan Sekadar Aturan Biasa!

"Kalau terbukti bahwa ada transaksi Rp50 juta atau yang minta uang itu, saya minta untuk diproses dan dipecat," kata dia usai mengikuti rapat bersama Komisi III DPR RI di Gedung Parlemen, Jakarta, Senin.

Jenderal Pol. Listyo Sigit mengatakan, saat ini tim Propam Polri telah turun tangan untuk menyelidiki personel terkait dugaan permintaan uang tersebut.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Keikei Utari

Sumber: Antara, Akun X

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X