nasional

Direktorat Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal Polri Blokir dan Sita Aset Senilai Rp13,8 Miliar dari Jaringan Judol Internasional

Selasa, 12 November 2024 | 18:32 WIB
Ilustrasi game yang mengarah judi online (Ist)

HUKAMANEWS - Aset senilai Rp36,8 miliar disita Direktorat Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal Polri.

Pemblokiran dilakukan Polri terhadap jaringan judi daring atau online internasional.

"Pemblokiran aset ini merupakan hasil dari penyelidikan mendalam terhadap aliran dana yang berasal dari jaringan judi online internasional," kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Polisi, Himawan Bayu Aji dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.

Menurut Himawan, jaringan judi daring internasional itu menawarkan berbagai jenis perjudian, seperti slot, poker, dadu, gaple, domino, koprok, serta berbagai jenis permainan kartu lainnya.

Proses pengungkapan jaringan ini berawal dari keterlibatan salah satu penyedia jasa pembayaran yang memfasilitasi pembayaran deposit, untuk operasional situs yang dimiliki jaringan tersebut.

Baca Juga: Berani Main dan Promosikan Judi Online? Ini Dia Tindakan Keras Kemkomdigi yang Bikin Akun Medsos Hilang dalam Sekejap!

"Dana Rp38.680.289.000 yang diblokir berasal dari layanan penyedia jasa pembayaran yang digunakan oleh jaringan situs judi online internasional," katanya.

Himawan mengatakan langkah pemblokiran aset ini merupakan komitmen tegas Bareskrim Polri dalam memberantas aktivitas judi daring atau online.

Aktivitas mereka sering meresahkan masyarakat dan berdampak negatif pada berbagai aspek kehidupan.

"Siber Bareskrim Polri berharap dengan pemblokiran aset ini, rantai kejahatan siber yang memanfaatkan teknologi untuk perjudian online dapat ditekan secara signifikan," ujarnya.

Saat ini, penyidik siber Bareskrim Polri masih melakukan pendalaman dan melacak aset-aset lainnya yang terkait dengan jaringan situs judi online.

Baca Juga: Iklan Judi Online Muncul di Debat Pilgub Jabar, KPU Jabar Kelabakan, Akankah Debat Berikutnya Bebas dari Gangguan?

Sebelumnya, Dittipidsiber Bareskrim Polri menyita aset senilai Rp13,8 miliar terkait situs perjudian online bernama Slot8278 pada Jumat (8/11).

Hal ini merupakan tindak lanjut pengungkapan perjudian daring terhadap laman slot yang telah dilakukan pengungkapan beberapa waktu lalu dengan tersangka RA, AF, RH, RAP, HJ, FH, FQ (warga negara asing), HAJ, CAS, dan EL, serta menyita aset sejumlah Rp70,1 miliar.

Halaman:

Tags

Terkini