"Generasi emas Indonesia harus kita lindungi dari bahaya ini. Jangan sampai masa depan mereka dirusak oleh kegiatan yang merusak mental dan menghambat produktivitas," ungkapnya.
Selain itu, Nursodik juga mengingatkan masyarakat untuk selalu waspada saat berinteraksi di dunia digital.
Ia mengimbau agar masyarakat tidak mudah tergoda dengan keuntungan instan yang ditawarkan oleh judi online, yang menurutnya merupakan aktivitas ilegal dengan dampak merusak.
Sebagai langkah pencegahan, Kemkomdigi telah membuka kanal aduan agar masyarakat dapat melaporkan konten negatif di dunia maya, termasuk judi online.
Aduan bisa disampaikan melalui situs aduankonten.id atau melalui chatbot Stop Judi Online di nomor 0811-1001-5080.
Langkah tegas ini menunjukkan keseriusan Kemkomdigi dalam memerangi judi online di Indonesia.
Dengan kolaborasi berbagai pihak, diharapkan ruang gerak untuk judi online semakin sempit, sehingga generasi muda Indonesia dapat tumbuh di lingkungan digital yang lebih aman.***