HUKAMANEWS - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) kembali melakukan tindakan tegas untuk memberantas aktivitas judi online di Indonesia.
Pada Selasa 12 November 2024, Kemkomdigi mengumumkan penutupan tiga akun media sosial yang diketahui mempromosikan judi online.
Direktur Pengelolaan Media Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kemkomdigi, Nursodik Gunarjo, menegaskan komitmen pemerintah untuk terus berupaya menghilangkan segala bentuk dukungan terhadap judi online.
“Pemerintah akan terus melakukan berbagai upaya untuk memberangus siapapun atau pihak manapun yang mendukung judi online. Dalam bentuk apapun,” ujar Nursodik di Jakarta.
Ketiga akun yang ditutup ini berada di platform Instagram dengan nama pengguna @betawitipster.id yang memiliki 24,7 ribu pengikut, @polagacorhariini dengan 11 ribu pengikut, dan @mediahiburankita yang diikuti oleh 20,8 ribu orang.
Langkah ini merupakan salah satu bagian dari upaya Kemkomdigi untuk mempersempit ruang bagi pelaku judi online dalam memanfaatkan platform digital.
Baca Juga: 12 Kapal Motor Terbakar di Pelabuhan Perikanan Nasional Pekalongan, Kerugian Milyaran Rupiah
Kemkomdigi tak hanya menutup akun-akun tersebut, tetapi juga memberikan rekomendasi kepada pihak terkait agar segera menutup grup dan kanal yang mempromosikan judi online di berbagai platform pesan instan dan media sosial lainnya.
Dalam data terbaru yang dirilis, Kemkomdigi mengungkapkan bahwa dari tanggal 11-12 November 2024 saja, terdapat sebanyak 7.598 konten judi online yang berhasil diturunkan.
Sejak 20 Oktober hingga 12 November 2024, total konten judi online yang sudah ditindak mencapai 277.084.
Konten-konten ini tersebar di berbagai platform digital dengan 256.102 konten berasal dari situs dan IP, 11.661 konten pada platform Meta, 5.803 dari file sharing, 2.329 dari Google dan YouTube, 1.091 dari akun X, 59 akun di Telegram, 38 akun TikTok, serta 1 aplikasi di Appstore.
Nursodik menggarisbawahi pentingnya kolaborasi antara pemerintah dengan berbagai elemen masyarakat untuk mengatasi permasalahan judi online ini.
Ia menyebutkan bahwa dukungan dari lembaga sosial, tokoh masyarakat, perusahaan teknologi, lembaga pendidikan, hingga masyarakat dan orang tua memiliki peran krusial.