HUKAMANEWS - Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo kembali menegaskan komitmennya untuk memberantas judi online hingga tuntas.
Dalam konferensi pers di Gedung Parlemen pada Senin 11 November 2024, ia menyatakan bahwa Polri serius dalam menindak kasus judi online dan tidak akan ragu mengambil tindakan tegas terhadap pelaku yang terlibat.
Jenderal Listyo menyampaikan, pihak kepolisian tidak bekerja sendiri dalam memberantas praktik ilegal ini.
Baca Juga: PT Jasa Marga Percepat Evakuasi Korban Tabrakan Beruntun di Tol KM 92 Cipularang Arah Jakarta
Polri menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk melacak aliran dana dan menyita aset pelaku yang terlibat.
"Kami bekerja sama dengan kementerian dan lembaga terkait, seperti PPATK dan OJK, agar aset pelaku bisa disita dan dikembalikan ke negara," ungkapnya.
Tidak hanya penegakan hukum, Listyo menekankan pentingnya upaya pencegahan.
Menurutnya, pemberantasan judi online tidak akan berhasil tanpa keterlibatan berbagai pihak, termasuk tokoh masyarakat, kementerian/lembaga, dan pemerintah daerah.
"Pencegahan juga penting. Kami bekerja sama dengan tokoh masyarakat dan berbagai pihak lainnya untuk mencegah judi online ini berkembang," ujarnya.
Kapolri juga memberikan peringatan keras kepada seluruh anggotanya untuk tidak terlibat dalam judi online.
Ia menegaskan tidak akan mentolerir anggota kepolisian yang melanggar aturan dengan menjadi pelindung atau bahkan pemain judi online.
"Anggota yang terlibat judi online akan ditindak. Bagi yang masih main-main, kami akan usut tuntas," tegasnya.
Baca Juga: Menteri PPPA Minta Usut Tuntas Kasus Kekerasan Seksual di Purworejo Jawa Tengah
Dari data yang disampaikan, sejak 2020 hingga 2024, Polri telah menangani 6.386 kasus judi online, menetapkan 9.096 tersangka, menyita aset senilai Rp861,8 miliar, memblokir 5.991 rekening, dan menghapus 68.108 situs yang terkait judi online.