nasional

Terungkap! Peran 2 Tersangka Baru di Kasus Judi Online Komdigi, Uang Rp 3,1 Miliar Diamankan

Senin, 11 November 2024 | 06:00 WIB
Polisi ungkap peran dua tersangka judi online di Komdigi, menyita uang Rp 3,1 miliar, dan bongkar jaringan besar judi online.

Para pelaku juga mendapatkan upah rutin, dengan admin dan operator di kantor satelit diupah Rp 5 juta per bulan.

Keuntungan ini memperlihatkan betapa menggiurkan bisnis ilegal judi online bagi sejumlah oknum.

Di kantor satelit tersebut, polisi menemukan banyak perangkat teknologi yang digunakan para pelaku.

Penggunaan perangkat canggih seperti komputer, tablet, dan akses internet berkecepatan tinggi memudahkan mereka dalam mengelola dan menjaga situs judi online tetap beroperasi.

Baca Juga: Budi Arie Setiadi Makin Terpojok Usai Temuan Uang dalam Jumlah Fantatis di Salah Satu Ruangan Staf Khususnya di Kemkomdigi, Diduga Uang Judol

Selain perangkat, jaringan ini memiliki struktur operasional yang terorganisir.

Hal ini dibuktikan dengan adanya pengawasan ketat pada setiap situs yang masuk daftar blokir. Upaya ini menunjukkan bahwa teknologi justru dimanfaatkan untuk tujuan kriminal.

Kasus judi online ini tidak hanya mengguncang kementerian terkait, tapi juga menjadi sorotan publik.

Masyarakat terus mengikuti perkembangan kasus ini, berharap agar hukum ditegakkan dengan seadil-adilnya bagi para pelaku.

Baca Juga: Menkes Budi Gunadi Sadikin Umumkan Tiket Pemeriksaan Kesehatan Gratis di HUT, Download SatuSehat Sekarang!

Polisi kini sedang dalam proses menindaklanjuti penyelidikan dan akan terus mengawasi setiap kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat.

Kasus ini menjadi pelajaran besar akan pentingnya integritas dan penegakan hukum di sektor pemerintahan.

Kejadian ini membuktikan bahwa tidak ada ruang untuk kejahatan terorganisir di tengah masyarakat yang menginginkan keamanan dan keadilan.***

Halaman:

Tags

Terkini