Jika pemilik situs judi menyetor uang secara rutin, situs mereka akan tetap aktif dan tidak diblokir.
Uang tersebut kemudian diserahkan ke AK, yang mengatur agar daftar situs judi yang "bersih" diberikan kepada R untuk diblokir hanya sesuai permintaan.
Penyelidikan yang mendalam pada kasus ini telah menguak aliran uang besar yang terlibat.
Hingga kini, polisi telah menyita total Rp 73 miliar dari jaringan ini, termasuk uang tunai dalam berbagai mata uang asing serta berbagai barang mewah.
Barang-barang yang disita antara lain 34 unit ponsel, 23 laptop, 20 lukisan, 16 mobil, dan berbagai barang elektronik serta perhiasan.
Langkah tegas ini diambil oleh polisi untuk mengungkap jaringan judi online yang telah meresahkan masyarakat dan merugikan negara.
Selain itu, penyidik juga telah mengajukan pemblokiran 47 rekening milik para tersangka untuk memastikan dana yang terlibat tidak bisa dialihkan.
Hal ini dilakukan sebagai langkah preventif agar uang dari hasil kejahatan tidak berputar lagi dalam jaringan tersebut.
Baca Juga: Wow! OnePlus Ace 5 Bocor, Snapdragon 8 Gen 3 Jadi Andalan!
Para pelaku di Komdigi, yang diketahui sebanyak 15 orang, punya tugas spesifik dalam mengoperasikan situs judi online ini.
Mereka bertanggung jawab mengumpulkan daftar situs yang ingin dilindungi dan tak kena blokir.
Dari pengakuan mereka, terdapat sekitar 1.000 situs judi yang mereka “jaga” agar tetap aktif, sementara 4.000 lainnya dilaporkan untuk diblokir.
Setiap situs yang berhasil tidak diblokir memberikan keuntungan besar bagi pelaku, di mana setiap situs yang “dijaga” menghasilkan sekitar Rp 8,5 juta.