HUKAMANEWS - Pemerintah terus berinovasi dalam menyusun kebijakan ekonomi yang mendukung kemajuan sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani Indrawati, menyampaikan bahwa kebijakan penghapusan utang macet bagi para pelaku UMKM, petani, dan nelayan adalah langkah strategis yang diharapkan mampu memperkuat ekonomi Indonesia.
Langkah ini bukan hanya sebatas wacana. Presiden RI Prabowo Subianto telah meresmikan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 yang mengatur penghapusan piutang macet bagi UMKM.
Penandatanganan ini berlangsung di Istana Merdeka pada Selasa (5/11), menandai komitmen besar pemerintah terhadap sektor-sektor ekonomi kecil dan menengah di Indonesia.
Kebijakan tersebut menyasar beberapa sektor utama, yaitu pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, dan kelautan.
Tidak hanya itu, sektor lain yang juga berperan penting, seperti mode/busana, kuliner, dan industri kreatif, juga masuk dalam program penghapusan utang macet ini.
Dalam keterangan resminya, Sri Mulyani menyebut bahwa sektor-sektor ini memiliki peran krusial dalam menjaga ketahanan pangan dan stabilitas ekonomi nasional.
Baca Juga: Siap untuk Era Baru Gaming? Cek 5 Ponsel dengan Chip Dimensity 9400, Performa Ngebut dan AI Canggih
“Ini merupakan kebijakan strategis untuk mendorong sektor-sektor yang berperan penting terhadap ketahanan pangan dan perekonomian nasional,” tulis Sri Mulyani dalam unggahan di Instagram pribadinya, @smindrawati, pada Rabu 6 November 2024.
Keberadaan UMKM di Indonesia selama ini memang menjadi pilar utama perekonomian.
Di tengah tantangan ekonomi global, UMKM dianggap sebagai sektor yang mampu menyerap tenaga kerja dalam jumlah besar dan menggerakkan roda ekonomi lokal.
Dengan diberlakukannya penghapusan utang macet, pemerintah berharap UMKM di Indonesia semakin kuat dan berdaya saing.
Kebijakan ini juga dilihat sebagai bukti nyata dari komitmen pemerintah untuk memastikan keberlanjutan sektor UMKM di masa depan.