nasional

Bongkar Bandar Judi Online di Depok yang Pakai Software Thailand, Omzetnya Bisa Capai Miliaran Rupiah!

Rabu, 6 November 2024 | 10:00 WIB
Polisi tangkap bandar judi online di Depok, pakai software dari Thailand! Omzet judi online tembus miliaran, simak selengkapnya! (PoldaMetroDepok / HukamaNews.com)

R, salah satu tersangka, mengungkapkan bahwa setiap bulan mereka mengeluarkan biaya sekitar Rp600 ribu untuk menggunakan perangkat lunak tersebut.

Hal ini menunjukkan bahwa jaringan judol di Depok bukan hanya mengandalkan kemampuan lokal, tetapi juga menggunakan teknologi asing untuk memperkuat operasional mereka.

R, yang berperan sebagai operator dalam jaringan ini, mengungkapkan bahwa dirinya dan rekan-rekannya telah mendapatkan keuntungan signifikan sejak tahun 2023.

Baca Juga: Perkuat Pengawasan Digital, Belasan Ribu Konten Judi Online Diblokir Komdigi, Inilah Akun-Akun yang 'Diincar' Pemerintah

"Dulu, ketika masih ramai-ramainya, omzet bulanan bisa mencapai Rp50-70 juta. Tapi sekarang, pendapatan turun menjadi sekitar Rp15-20 juta per bulan," katanya.

R menambahkan bahwa sebagian besar uang yang mereka dapatkan digunakan untuk kehidupan sehari-hari dan sewa kontrakan yang mereka gunakan sebagai "kantor" untuk mengelola situs judi online tersebut.

Meskipun omzet mereka menurun, mereka tetap dapat mempertahankan bisnis ini hingga tertangkap oleh pihak berwajib.

Baca Juga: Presiden Prabowo Hapus Utang Petani, Nelayan dan UMKM Disambut Baik Aktivis Dokter Tifa, Kalau Bisa Hapus Juga Seluruh Pinjol

Saat ini, pihak kepolisian masih mendalami kemungkinan adanya hubungan antara kelima tersangka dengan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang sebelumnya juga tersandung kasus perjudian online.

Namun, R menegaskan bahwa aliran dana mereka tidak pernah disalurkan ke pegawai Komdigi atau pejabat lainnya.

Dari hasil penggerebekan, polisi menyita beberapa unit handphone yang digunakan untuk mengelola situs dan aplikasi perjudian.

Baca Juga: Salamannya Zulkarnaen dengan Jokowi Apakah Tanda ProJudi Online (Projo) Sengaja Dibiarkan di Komdigi di Era Jokowi?

Barang bukti ini menjadi salah satu komponen penting dalam penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan yang lebih luas dan kemungkinan keterkaitan dengan pihak-pihak lain di luar Depok.

Ancaman Hukuman 10 Tahun Penjara

Lima pelaku yang tertangkap ini kini menghadapi ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara.

Halaman:

Tags

Terkini