nasional

Di Tengah Upaya Keadilan yang Diperjuangkan Ipda Rudy Soik, Kapolda NTT Beberkan 5 Kesalahan Rudy Soik Hingga Akhirnya Dipecat

Senin, 28 Oktober 2024 | 15:14 WIB
Ipda Rudy Soik terus mencari keadilan sampai kapan pun juga (Ist)

HUKAMANEWS - Ada lima pelanggaran yang dilakukan mantan Kaur Bin Ops (KBO) Reskrim Polresta Kupang Kota Ipda Rudy Soik.

Akibat pelanggaran Ipda Rudy Soik akhirnya dijatuhi sanksi pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Demikian dipaparkan Kepala Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Kapolda NTT) Inspektur Jenderal Daniel Tahi Monang Silitonga.

Daniel memaparkan kesalahan Ipda Rudy Soik di depan anggota dewan dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (28/10).

"Itu lah yang disidangkan dan diputuskan untuk Ipda Rudy Soik, tidak layak dipertahankan menjadi anggota Polri," kata Daniel.

Baca Juga: 5 Fakta Mengejutkan di Balik Penangkapan Ronald Tannur: Anak Pejabat PKB yang Divonis Bebas Kasus Pembunuhan

Menurutnya kejadian bermula saat dilakukannya penertiban terhadap polisi dan polwan yang diduga melakukan pelanggaran etik, yakni memasuki tempat hiburan karaoke saat jam kerja pada 25 Juni 2024.

Dari tindakan Operasi Tangkap Tangan (OTT), Propam menemukan empat anggota Polri saat kejadian tersebut, yakni Ipda Rudy Soik, eks Kasat Reskrim Polresta Kupang AKP Yohanes Suardi, Ipda Lusiana Lado, dan Brigpol Jean E. Reke

"Ketika ditangkap mereka sedang duduk berpasangan melaksanakan hiburan, kemudian minum-minuman beralkohol," ujarnya.

Atas kejadian tersebut, tiga anggota yang disidangkan menerima putusan sidang berupa permintaan maaf kepada institusi dan penempatan khusus selama tujuh hari.

Namun, Ipda Rudy Soik tidak menerima dan mengajukan banding.

Baca Juga: 5 Smartphone Xiaomi 5G Terbaik 2024, Upgrade Sekarang, Biar Streaming dan Gaming Makin Seru Tanpa Ngerogoh Kocek Dalam!

"Atasannya, Kasat Reskrim yang sama-sama di OTT mengakui bahwa itu perbuatan salah, tetapi Ipda Rudy Soik melawan, bahkan dengan sebut 'Siapa pun akan saya lawan termasuk Tuhan', itu saya dengar​​​​," tuturnya.

Ipda Rudy Soik lantas dijatuhi putusan yang memberatkan dan menambah putusan sebelumnya karena hakim menilai memori banding yang diberikan menyimpang dan tidak kooperatif, yakni berupa permintaan maaf dan penempatan khusus selama 14 hari, serta demosi selama tiga tahun.

Halaman:

Tags

Terkini