Ipda Rudy Soik kembali mengajukan banding dan hukumannya justru kembali ditambah, yakni berupa penambahan hukuman demosi dari tiga tahun menjadi lima tahun.
Daniel menyebut setelah peristiwa OTT di tempat karaoke tersebut, Ipda Rudy Soik pun dengan sengaja menciptakan kondisi dan situasi untuk melakukan penangkapan terhadap orang yang diduga mafia BBM.
Baca Juga: Infinix HOT 50 Pro+, Smartphone AI Tipis dengan Fitur Berlimpah dan Harga Rp 2 Jutaan
"Jadi pagi tertangkap, sore langsung inisiatif sendiri mengajukan kepada Kapolres Surat Perintah penyelidikan terhadap mafia BBM," tuturnya.
"Menjadi lucu dalam penelitian para hakim dan pemeriksa bahwa tindakan yang dilakukan oleh Ipda Rudy Soik ini hanya untuk mem-framing bahwa dia tidak bersalah, dan selalu mengakui bahwa tindakan yang di karaoke ini adalah dalam rangka anev (analisa dan evaluasi) kasus BBM."
Kemudian, Ipda Rudy Soik memfitnah pula anggota Propam yang menangani perkara tersebut, yaitu menerima uang setoran dari pelaku BBM.
"Anggota Propam ini juga tidak menerima dan membuat laporan polisi, mengadukan Ipda RS dan itu diproses juga, setelah diproses disidangkan bahwa Ipda Rudy Soik tidak mengakui menyebutkan itu, tetapi itu ada rekaman-nya dan akhirnya didisiplinkan dengan hukumannya adalah perbuatan itu perbuatan tercela," katanya.
Saat proses pemeriksaan perkara tersebut, Ipda Rudy Soik pun ditemukan meninggalkan tugas dan tidak berada di Kupang, NTT, melainkan dari pengecekan yang dilakukan berada di Jakarta.
Daniel juga menuturkan Ipda Rudy Soik hengkang dari pemeriksaan Propam dengan tidak masuk berturut-turut selama tiga hari, sehingga menyulitkan kelanjutan perkara tersebut.
"Dan diperiksa lagi dibuat laporan lagi pelanggaran disiplin karena tidak masuk dinas selama tiga hari berturut-turut, dan diputuskan itu merupakan pelanggaran hukum disiplin, merupakan perbuatan tercela," ucapnya.
Ada pun pelanggaran terakhir, Ipda Rudy Soik dianggap melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau standar operasional prosedur dengan melakukan pemasangan garis polisi (Police Line) terhadap sejumlah drum kosong di tempat yang diduga penampungan BBM ilegal di Kupang, NTT.
"Itulah kasus yang kelima, pelanggaran SOP yang melakukan tindakan penyidikan tanpa administrasi penyidikan dan tanpa prosedur yang dikenakan tindakan KKEP (Komisi Kode Etik Profesi Polri )," ucap dia.***
Artikel Terkait
Bantu Keadilan untuk Ipda Rudy Soik, Berani Bongkar Kelangkaan BBM Subsidi Malah Diseret ke Sidang Etik dan Dimutasi ke Polda Papua
Warganet Minta Kapolri Pecat Polisi Arogan yang Anaknya Ditegur Guru Honorer, Sang Guru Tiba-tiba Ditahan Berhari-hari Tanpa Proses Hukum
Aipda Wibowo Hasyim, Polisi yang Penjarakan Guru Honorer Supriyani Mengelak Saat Disinggung Minta Uang Damai Rp50 Juta
Lagi Ramai Seruan Pecat Aipda Wibowo Hasyim, Muncul Lagi Ulah Provost Berhentikan Mobil Istri Ipda Rudy Soik yang Pernah Viral Bongkar Kelangkaan BBM
Datangi LBH Minta Keadilan, Guru Honorer Supriyani Dipaksa Penyidik untuk Akui Pukul Siswa yang Ortunya Polisi