3. Penangkapan Tiga Hakim PN Surabaya atas Dugaan Suap
Kejaksaan Agung bertindak tegas dengan menangkap tiga hakim dari PN Surabaya, yakni Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul, pada 23 Oktober 2024.
Selain itu, seorang pengacara berinisial LR yang terkait dengan Ronald juga turut ditangkap.
Para hakim tersebut diduga menerima suap untuk mengamankan vonis bebas Ronald. Dugaan adanya suap ini memicu sorotan publik atas dugaan mafia peradilan yang mengatur jalannya vonis bagi kalangan tertentu.
4. Kejagung Sita Aset Fantastis dari Mantan Pejabat MA
Penyelidikan lebih lanjut dari Kejaksaan Agung mengungkapkan adanya aliran dana suap besar untuk mengamankan status hukum Ronald.
Pada 25 Oktober 2024, penyidik menemukan dan menyita uang tunai serta emas senilai hampir Rp1 triliun di kediaman mantan pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar (ZR).
ZR diduga menerima suap dari pihak Ronald melalui pengacaranya untuk memengaruhi keputusan di tingkat banding.
Temuan uang senilai Rp921 miliar dalam berbagai mata uang serta 51 kilogram emas semakin memperkuat dugaan adanya mafia peradilan yang merusak integritas hukum di Indonesia.
5. Protes Publik Soal Mafia Peradilan Menggema di Media Sosial
Kasus bebasnya Ronald yang kaya raya dalam kasus pembunuhan berencana ini memicu kemarahan publik, khususnya di media sosial.
Baca Juga: Aksi Muda Jaga Iklim Hadir dengan Parade Monster Plastik di 5 Kota, Siap Menyuarakan Perubahan!
Banyak netizen merasa putusan tersebut menguatkan dugaan adanya mafia peradilan yang melindungi kepentingan kalangan atas.
Salah satu bukti mengejutkan berupa gepokan uang ditemukan di rumah salah satu hakim yang menangani kasus Ronald. Hal ini semakin memperkuat dugaan bahwa kasus ini tidak berjalan jujur.