HUKAMANEWS – Kejaksaan Agung (Kejagung) RI melakukan langkah besar dengan menangkap Ronald Tannur, seorang terpidana dalam kasus penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian kekasihnya.
Penangkapan Ronald Tannur ini dilakukan oleh Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) di rumah pribadi Ronald di Surabaya pada Minggu, 27 Oktober 2024.
Kepala Kejati Jatim, Mia Amiati, mengungkapkan bahwa penangkapan Ronald Tannur ini merupakan hasil dari monitoring intensif usai Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI, yang mengukuhkan hukuman untuk Ronald.
Baca Juga: Infinix HOT 50 Pro+, Smartphone AI Tipis dengan Fitur Berlimpah dan Harga Rp 2 Jutaan
Berikut ini adalah lima fakta di balik penangkapan kasus Ronald Tannur yang menghebohkan ini.
1. Terlibat Kasus Pembunuhan Kekasihnya
Nama Ronald Tannur mencuat di publik setelah terlibat dalam dugaan penganiayaan berat yang menewaskan kekasihnya, Dini Sera Afrianti, seorang ibu tunggal asal Sukabumi, Jawa Barat.
Insiden tragis ini bermula dari pertengkaran saat karaoke di sebuah pusat perbelanjaan di Surabaya. Kejadian berlanjut dengan kekerasan hingga akhirnya Dini tewas setelah terlindas oleh mobil yang dikendarai Ronald.
Kasus ini pun membawa duka mendalam bagi keluarga Dini serta memicu kecaman luas di masyarakat, terutama karena Dini berasal dari kalangan biasa yang tampaknya tak berdaya menghadapi kekuasaan.
2. Vonis Bebas dari PN Surabaya yang Mengagetkan
Walaupun didakwa atas pembunuhan berencana, Ronald sempat divonis bebas oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada 24 Juli 2024.
Ketua Majelis Hakim, Erintuah Damanik, menyatakan bahwa tidak cukup bukti untuk menjerat Ronald dalam kasus tersebut, membuatnya lepas dari ancaman hukuman penjara.
Vonis bebas ini menuai banyak kritik dari berbagai pihak yang menilai putusan tersebut kurang transparan dan cenderung mencurigakan, mengingat kasusnya berpotensi melibatkan peradilan yang kuat.