HUKUMANEWS - Sunarto terpilih menjadi Ketua Mahkamah Agung.
Dalam Sidang Paripurna Khusus Pemilihan Ketua MA, di Ruang Prof. Dr. Kusumah Atmadja, Gedung MA, di Jakarta, Rabu (16/10), pemilihan Ketua MA diadakan.
Sunarto sebelumnya Wakil Ketua MA Bidang Yudisial dan ia menggantikan M. Syarifuddin.
Sunarto menang telak dengan mendulang total 30 suara.
Ia mengungguli tiga hakim agung lainnya yang mencalonkan diri, yakni Haswandi (empat suara), Soesilo (satu suara), dan Yulius (tujuh suara).
Diketahui, Haswandi merupakan Hakim Agung Kamar Perdata, Soesilo Hakim Agung Kamar Pidana, dan Yulius menjabat Ketua Kamar Tata Usaha Negara.
Baca Juga: Ini Alasan Kuat Kenapa Raffi Ahmad Harus Diboikot Usai Ditunjuk Jadi Wamen di Kabinet Prabowo
Sidang Paripurna Khusus Pemilihan Ketua MA dihadiri oleh 45 dari 46 orang hakim agung.
Adapun jumlah suara masuk adalah 44 suara yang terdiri dari 42 suara sah dan dua suara tidak sah, sementara satu suara lainnya abstain.
Berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (1) Surat Keputusan Mahkamah Agung Nomor 212/KMA/SK.KP1.1/X/2024 tentang Tata Tertib Pemilihan Ketua MA, jumlah suara yang diraih Sunarto lebih dari 50 persen suara yang sah.
"Dengan demikian, Yang Mulia Sunarto ditetapkan sebagai ketua MA terpilih tahun 2024–2029," ucap Syarifuddin selaku pimpinan sidang.
Sebelumnya, saat membuka sidang, Syarifuddin mengatakan, pemilihan ini bukan hanya sekadar tradisi di lingkungan MA, tetapi juga menjadi simbol demokrasi terhadap pergantian tampuk kepemimpinan MA.
Oleh sebab itu, Sunarto mengingatkan, seluruh jajaran MA memiliki tanggung jawab untuk menyukseskan proses demokrasi tersebut.