HUKAMANEWS - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan hormat dan menerima keputusan Mahkamah Agung (MA) yang memangkas hukuman penjara bagi mantan Direktur Utama BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif.
Vonis yang awalnya 18 tahun dipangkas menjadi 10 tahun penjara dalam kasus korupsi BTS 4G.
Harli Siregar, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung menegaskan bahwa putusan ini memiliki kekuatan hukum tetap.
Baca Juga: Prabowo Subianto Hadiri Pembukaan Olimpiade Paris 2024, Kasih Semangat Kontingen RI di Tengah Hujan!
"Ini sudah putusan Mahkamah Agung kan, dan ini sudah upaya hukum terakhir, sudah berkekuatan hukum tetap, maka kita menghormati putusan pengadilan," ujar Harli ketika dihubungi di Jakarta, Sabtu.
Meski demikian, Kejaksaan masih menunggu salinan berkas putusan tersebut untuk menentukan langkah selanjutnya.
Dalam amar putusan MA Nomor 4103 K/Pid.Sus/2024, disebutkan bahwa hukuman Anang Achmad Latif dipangkas menjadi 10 tahun dari sebelumnya 18 tahun penjara.
Detail Putusan Mahkamah Agung
Hukuman denda yang dijatuhkan dalam putusan kasasi tetap sama seperti putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yakni sebesar Rp1 miliar dengan subsider 6 bulan penjara.
Selain itu, hukuman uang pengganti yang diputus MA juga tetap sama dengan putusan Pengadilan Tipikor Jakarta, yaitu Rp5 miliar.
Putusan ini diputus oleh Ketua Majelis Desnayeti dengan dua anggotanya, Agustinus Purnomo Hadi dan Yohanes Priyana, pada Kamis, 18 Juli 2024.
Vonis Pengadilan Tipikor Jakarta
Sebelumnya, Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 18 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara terhadap Anang Achmad Latif.
Artikel Terkait
Kecuali Jet Pribadi, Kejagung Sita 5 Aset Tanah dan Bangunan Milik Suami Sandra Dewi, Harvey Moeis, Terkait Kasus Korupsi Timah
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Serahkan 3 Tersangka Korupsi ke Kejari Jaksel, Negara Rugi Rp300 Triliun!
Kejagung Bikin Gebrakan, Penyidikan Kasus Korupsi Timah Makin Intensif!
Kejagung Bongkar Korupsi Emas di Antam! 2 Pejabat Terkait Diperiksa, Logam Mulia Ilegal Bikin Rugi Besar!
Direktur PT SMIP Kena Batunya! Korupsi Gula Terbongkar, Kejagung Serahkan Tersangka ke Kejari Pekanbaru