HUKAMANEWS - Terancam pidana jika orangtua kandung mengambil anak secara paksa.
Tindakan paksaan tersebut termasuk dalam Pasal 330 ayat (1) Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP).
Aturan hukum ini sudah ditegaskan oleh Mahkamah Konstitusi (MK), yang disampaikan Hakim Konstitusi Arief Hidayat.
Arief membacakan pertimbangan Mahkamah dalam Putusan Nomor 140/PUU-XXI/2023, dimana perkara tersebut terkait uji materi Pasal 330 ayat (1) KUHP yang dinilai menimbulkan ketidakpastian hukum.
"Jika pengambilan anak oleh orang tua kandung yang tidak memiliki hak asuh atas putusan pengadilan, dilakukan dengan tanpa sepengetahuan dan seizin dari orang tua pemegang hak asuh, terlebih dilakukan dengan disertai paksaan atau ancaman paksaan, maka tindakan tersebut dapat dikategorikan melanggar Pasal 330 ayat (1) KUHP," ucap Arief di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Kamis (26/9).
Baca Juga: Review Jujur iPhone 16 Series: Menang Gengsi, Tapi Isinya Kebanyakan Gimmick
Perkara uji materi ini dimohonkan oleh lima orang ibu, yakni Aelyn Hakim, Shelvia, Nur, Angelia Susanto, dan Roshan Kaish Sadaranggani.
Para pemohon mempersoalkan frasa "barang siapa" dalam Pasal 330 ayat (1) KUHP.
Menurut para pemohon, berdasarkan pengalaman pribadi mereka, frasa "barang siapa" pada pasal dimaksud berpotensi ditafsirkan bahwa ayah atau ibu kandung dari anak tidak dapat dimintai pertanggungjawaban atas tuduhan menculik anak kandung sendiri.
Kelima pemohon merupakan ibu yang bercerai dan memiliki hak asuh anak berdasarkan putusan pengadilan.
Namun, mereka tidak lagi dapat bertemu dengan buah hatinya karena sang ayah diduga membawa kabur anak.
Ketika para pemohon melaporkan perbuatan mantan suami ke kepolisian dengan menggunakan Pasal 330 ayat (1) KUHP, laporan mereka tidak diterima ataupun tidak menunjukkan perkembangan.
Baca Juga: Full Review Samsung Galaxy A35 5G, Smartphone Premium dengan Fitur yang Bikin Mupeng!
Alasannya yang membawa kabur anak adalah ayah kandungnya sendiri.