Dengan begitu, lingkungan pendidikan kedokteran akan menjadi tempat yang lebih aman dan kondusif untuk belajar dan berkembang.
Penting untuk diingat bahwa setiap individu memiliki hak untuk mendapatkan pendidikan dan perlakuan yang adil tanpa adanya perundungan.
Kasus dr ARL dan kasus-kasus serupa lainnya harus menjadi momentum untuk memperbaiki sistem pendidikan kedokteran di Indonesia agar lebih baik dan manusiawi.***