HUKAMANEWS - Kasus pembunuhan yang dilakukan ayah kandung terhadap empat anaknya, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akhirnya memvonis mati pelaku.
Kasus yang pernah menggegerkan masyarakat ini dilakukan terdakwa Panca Darmansyah (41), seorang ayah yang tega membantai empat anak kandungnya
Majelis Hakim Ketua PN Jakarta Selatan, Sulistyo Muhammad Dwi Putro menyatakan, terdakwa Panca Darmansyah terbukti bersalah.
Pembunuhan yang dilakukan Panca terbukti dilakukan secara berencana dan melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga.
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Panca Darmansyah oleh karena itu dengan pidana mati," ujar Hakim Ketua Sulistyo Muhammad Dwi Putro saat membaca putusan, Selasa (17/9/2024).
Hakim menyebut pidana yang dijatuhkan kepada Panca sesuai dan setimbang dengan perbuatan dan kesalahannya.
Hakim menjatuhkan hukuman mati terhadap Panca.
"Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut pidana yang dijatuhkan sudah sesuai dan setimbang dengan perbuatan dan kesalahan terdakwa. Menimbang karena terdakwa dijatuhi pidana mati maka biaya perkara dibebankan kepada negara," jelasnya.
Dalam pertimbangannya, hakim tidak memberikan keringanan untuk terdakwa. Hakim menilai Panca tidak mencerminkan sebagai seorang ayah dan suami yang baik.
"Hal yang meringankan tidak ada. Perbuatan terdakwa sangat tercela dan bertentangan dengan hukum. Serta melukai rasa keadilan, kemanusiaan terhadap korban maupun rasa keadilan masyarakat," tuturnya.***