Pentingnya Memperhatikan Masa Berlaku SIM
Bagi Anda yang masa berlaku SIM-nya sudah habis, layanan SIM Keliling tidak bisa digunakan. Jika masa berlaku SIM telah melewati tenggat waktu, Anda harus membuat SIM baru di kantor Satpas yang sudah ditentukan oleh pihak kepolisian.
Jadi, pastikan untuk melakukan perpanjangan SIM sebelum masa berlakunya habis agar Anda tidak perlu mengulang proses pembuatan SIM dari awal.***