Selain itu ada Pasal 28 ayat 3 "Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat."
Baca Juga: Erick Thohir: Butuh Dana Segar Rp 800 Miliar untuk Kesinambungan Timnas Indonesia Bisa Konsisten
Pasal 34 ayat dua "Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai degnan martabat kemanusiaan."
Menimbang UU tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), menimbang UU tentang BPJS, karena itu pihaknya berpandangan bahwa khususnya ayat 4 Pasal 189 terindikasi kuat bertentangan dengan amanat konstitusi.
Rieke juga melihat jika dipaksakan aturan ini terindikasi akan mengakibatkan tumpang tindih program pensiun yang telah dikelola dengan prinsip dan amanah dalam SJSN.
"Sebab itu kami memohon dukungan dari pimpinan dan anggota DPR untuk menolak terbitnya PP tentang Program Pensiun Tambahan karena sangat bertentangan dengan rasa keadilan rakyat. Rakyat sendiri sedang kesulitan mencari pekerjaan," pungkasnya.***