HUKAMANEWS - Penegakkan hukum di negara ini sungguh sangat memprihatinkan.
Tumpul bagi orang kere alias tak berduit, namun beda perlakuan dengan orang berduit hingga punya kekayaan triliunan rupiah.
Contohnya, terlibat dalam korupsi timah yang merugikan negara hingga Rp300 triliun, terdakwa Toni Tamsil hanya divonis 3 tahun kurungan penjara dan denda sangat minus hanya Rp5000 saja.
Sementara nasib malang dialami Nyoman Sukena (25).
Hanya gara-gara ia memelihara empat ekor landak, Sukena harus diadili di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (29/8).
Mirisnya lagi karena Sukena tidak tahu jika memelihara Landak dilarang, ia pun terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Dikutip dari akun X Kegoblogan.Unfaedah @kegblgnunfaedh, pada Minggu (8/9), Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Bali, Dewa Gede Ari Kusumajaya, dalam dakwaannya menyatakan,
Bahwa Sukena yang asal Banjar Karang Dalem II, Desa Bongkasa Pertiwi, Abiansemal, Badung telah Pasal 21 ayat (2) huruf a juncto Pasal 40 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDA-HE).
Tidak hanya itu, Sukena juga terancam dijerat dengan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa, dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 100 juta atas perbuatanya.
JPU Dewa Ari menjelaskan, Sukena ditangkap oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bali pada Senin (4/3) di rumah terdakwa Bongkasa Pertiwi, Badung.
"Bahwa terdakwa memiliki dan memelihara satwa yang dilindungi tanpa dilengkapi dengan izin atau dokumen resmi dari instansi berwenang," ujar JPU.
Sukena mengaku tidak bermaksud menjual landak tersebut dan hanya memeliharanya karena hobi.***