Deolipa menegaskan bahwa tindakan seperti ini tidak bisa dibiarkan.
Menurutnya, jurnalis yang tengah menjalankan tugasnya dilindungi oleh undang-undang, sehingga ancaman terhadap mereka merupakan pelanggaran yang serius.
"Ini dampaknya luas, buat teman-teman wartawan se-Indonesia. Jangan sampai ada lagi ancam-mengancam dari pihak-pihak yang mengancam profesi wartawan," ucap Deolipa dengan tegas.
Ancaman yang dilontarkan Agung dianggap melanggar Pasal 336 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang menyatakan ancaman kekerasan dapat dijatuhi hukuman penjara selama dua tahun delapan bulan.
Selain itu, pelaku juga terancam dijerat dengan Undang-Undang Pers yang memberikan perlindungan khusus bagi jurnalis dalam menjalankan tugasnya.
Undang-Undang Pers memuat ancaman hukuman maksimal dua tahun bagi siapa saja yang menghalangi atau mengancam kebebasan pers.
Insiden ini mendapat reaksi keras dari berbagai kalangan, terutama komunitas jurnalis.
Kebebasan pers merupakan salah satu pilar demokrasi yang sangat penting di Indonesia, dan setiap bentuk ancaman terhadap jurnalis harus direspons dengan serius.
Baca Juga: 9 Tips Ngasih Makan Kucing Dewasa biar Sehat dan Bahagia, Gampang Banget loh!
Aliansi Jurnalis Video (AJV) berharap tindakan tegas dapat diambil oleh pihak kepolisian untuk memberikan efek jera dan mencegah kejadian serupa di masa depan.
AJV menekankan pentingnya dukungan dari semua pihak untuk melindungi para jurnalis yang tengah menjalankan tugas.
Wartawan bukan hanya bekerja untuk menyajikan berita, tetapi juga memiliki tanggung jawab kepada publik untuk mengungkap kebenaran.
Oleh karena itu, ancaman terhadap wartawan bukan hanya mengancam individu, tetapi juga mengancam demokrasi dan hak masyarakat untuk mendapatkan informasi yang akurat.