Menag Yaqut diduga menyalahgunakan wewenang memindahkan kuota haji reguler ke haji khusus sebesar 50 persen, padahal UU Haji menetapkan hanya 8 persen.
Akibat dugaan korupsi ini hasil kekayaan Menag Yaqut meningkat dari semula Rp 1 Miliar meningkat menjadi Rp 11 Miliar. ***