Menag Yaqut diduga menyalahgunakan wewenang memindahkan kuota haji reguler ke haji khusus sebesar 50 persen, padahal UU Haji menetapkan hanya 8 persen.
Akibat dugaan korupsi ini hasil kekayaan Menag Yaqut meningkat dari semula Rp 1 Miliar meningkat menjadi Rp 11 Miliar. ***
Artikel Terkait
Proses Pemulangan Jamaah Haji Gelombang Kedua Dimulai, 8.793 Jamaah Kembali ke Tanah Air Melalui Bandara AMAA Madinah
Diberitakan Hilang Saat Ibadah Haji, Ternyata Ketua DPRD Rembang Ditahan di Arab Saudi karena Masalah Ini
Catatan dari Tragedi Haji 2024, Krisis Iklim Memicu Ribuan Jemaah Haji Meninggal Akibat Suhu Panas Ekstrem, Saatnya Dunia Bergerak Selamatkan Bumi!
Ketimbang Urus Muktamar PKB Menag Yaqut Cholil Qoumas Disarankan Politisi PKB Ini Fokus Saja Tangani Pansus Angket Haji