HUKAMANEWS - Dalam dunia politik Indonesia, integritas dan transparansi menjadi sorotan utama, terutama ketika melibatkan tokoh-tokoh penting, seperti kasus yang terjadi pada Kaesang Pangarep.
Salah satu berita yang sedang ramai diperbincangkan adalah dugaan gratifikasi terhadap Kaesang Pangarep, Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) sekaligus putra bungsu Presiden Joko Widodo.
Kasus dugaan gratifikasi ini menjadi perhatian publik setelah muncul tuduhan bahwa Kaesang menggunakan fasilitas jet pribadi dalam perjalanannya.
Namun, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa tidak akan ada perlakuan khusus terhadap Kaesang maupun siapa pun yang terlibat dalam kasus serupa.
KPK Menjaga Prinsip Kesetaraan
Ketua KPK, Nawawi Pomolango, menegaskan bahwa lembaga anti-rasuah tersebut akan memperlakukan semua orang dengan prinsip kesetaraan di depan hukum.
Dalam pernyataannya, Nawawi menyebut bahwa "tidak ada perlakuan khusus" bagi Kaesang Pangarep.
"Semua orang di hadapan KPK sama," tegas Nawawi usai menghadiri rapat kerja dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Pernyataan ini sekaligus menepis tudingan bahwa KPK lambat dalam menangani laporan soal dugaan gratifikasi oleh Kaesang.
Nawawi menjelaskan bahwa KPK memiliki prosedur tetap (protap) yang harus diikuti dalam penanganan setiap kasus, dan saat ini proses tersebut sedang berjalan sesuai dengan yang diharapkan.
Baca Juga: Apa Itu Air Purifier? Inilah 7 Manfaat yang Wajib Diketahui Untuk Kesehatan
Klarifikasi Penggunaan Jet Pribadi
Terkait dengan dugaan penggunaan jet pribadi oleh Kaesang dan istrinya, Erina Gudono, dalam perjalanan mereka ke Amerika Serikat, Nawawi menyatakan bahwa KPK telah meminta Direktorat Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) untuk mengklarifikasi situasi tersebut.