HUKAMANEWS - Komisi Pemilihan Umum (KPU) baru-baru ini menegaskan bahwa tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada 2024) akan tetap dilanjutkan meskipun hanya ada satu calon yang maju dalam pemilihan.
Keputusan KPU ini muncul setelah berakhirnya masa perpanjangan pendaftaran calon kepala daerah di Pilkada 2024, di mana tidak ada calon tambahan yang mendaftar.
Fenomena ini menimbulkan berbagai pertanyaan, termasuk bagaimana kelanjutan proses Pilkada 2024 dengan calon tunggal dan apa dampaknya bagi demokrasi lokal di Indonesia.
KPU mencatat bahwa dalam Pilkada 2024, terdapat 43 daerah yang hanya memiliki calon tunggal.
Daerah-daerah ini terdiri dari satu provinsi, 37 kabupaten, dan lima kota.
Fenomena calon tunggal bukanlah hal baru dalam kontestasi politik di Indonesia, namun jumlahnya yang cukup banyak pada Pilkada kali ini menjadi sorotan publik.
Ketua Divisi Teknis KPU RI, Idham Holik, menjelaskan bahwa keberadaan calon tunggal dalam Pilkada sudah diakui konstitusional oleh Mahkamah Konstitusi (MK) melalui amar putusan nomor 100/PUU-XIII/2015.
Artinya, secara hukum, Pilkada dengan calon tunggal sah dan dapat dilaksanakan.
Meskipun hanya ada satu calon yang maju, KPU memastikan bahwa tahapan Pilkada akan terus dilanjutkan sesuai jadwal.
Idham Holik menjelaskan bahwa setelah masa perpanjangan pendaftaran berakhir, dan tidak ada calon tambahan yang mendaftar, Pilkada akan dilanjutkan dengan calon tunggal tersebut.
"Jika setelah masa perpanjangan pendaftaran yang pada umumnya dibuka pada tanggal 2-4 September itu tetap satu paslon, maka Pilkada tetap dilanjutkan dengan calon tunggal," ujar Idham.
Baca Juga: Tekad Kuat Prabowo Memerangi Korupsi dan Narkoba: Siapkan Anggaran Khusus dan Tak Ada Kompromi
Dalam konteks ini, calon tunggal akan tetap mengikuti pengundian nomor urut yang nantinya akan dicantumkan pada surat suara.