Jika calon tunggal mendapatkan nomor urut 2, maka foto pasangan calon tersebut akan ditempatkan di sebelah kanan surat suara, sementara di sebelah kiri hanya akan terdapat nomor dan gambar kosong.
Keputusan KPU untuk melanjutkan Pilkada dengan calon tunggal tentu menimbulkan berbagai reaksi dari masyarakat.
Di satu sisi, hal ini dianggap sebagai langkah yang sesuai dengan hukum dan konstitusi yang berlaku.
Namun, di sisi lain, muncul kekhawatiran bahwa adanya calon tunggal bisa mengurangi kompetisi politik yang sehat, yang pada akhirnya berdampak pada kualitas demokrasi lokal.
Calon tunggal dalam Pilkada sering kali muncul karena beberapa faktor, seperti dominasi partai politik tertentu di suatu daerah, kurangnya tokoh lokal yang berani maju sebagai penantang, atau adanya kesepakatan politik di antara partai-partai yang ada.
Kondisi ini dapat menyebabkan masyarakat memiliki pilihan yang terbatas dalam menentukan pemimpin mereka.
Meskipun calon tunggal mungkin terlihat seperti situasi yang kurang ideal bagi demokrasi, masyarakat tetap memiliki peran penting dalam menentukan hasil Pilkada.
Pada surat suara, pemilih tetap diberikan dua pilihan, yaitu setuju atau tidak setuju dengan calon tunggal yang ada.
Dengan demikian, suara masyarakat tetap memiliki kekuatan dalam menentukan legitimasi pemimpin yang akan terpilih.
Selain itu, masyarakat juga bisa lebih kritis dalam mengawasi proses Pilkada, terutama dalam hal transparansi dan akuntabilitas calon tunggal.
Partisipasi aktif masyarakat dalam Pilkada, baik melalui pemantauan langsung maupun melalui media sosial, dapat membantu memastikan bahwa proses Pilkada berlangsung secara jujur dan adil.***
Artikel Terkait
MK Ubah Aturan Pilkada 2024, Siap-Siap Jadi Tertawaan atau Pemenang! KPU Pastikan Perubahan Berjalan Sesuai!
Demo Panas di Depan DPR-KPU: 5.012 Personel Siaga, Jakarta Macet? Siapkan Diri untuk Rekayasa Lalu Lintas!
KPU Kota Bandung Terima Pendaftar Pertama, Pasangan Haru-Dhani Siap Bertarung di Pilkada 2024
Ribuan Kandidat Siap Bertarung, KPU Terima 1.467 Pasangan Calon Pilkada 2024
Pilkada 2024 Serentak, KPU Putuskan Memperpanjang Pendaftaran Biar Gak Ada Kotak Kosong!