Mereka meminta masyarakat tidak mempercayai berita hoaks mengenai penghentian distribusi.
Anggota Komisi VII DPR RI, Mulyanto, mengingatkan bahwa kebijakan pembatasan penjualan BBM bersubsidi harus diperhatikan dari segi hukum.
Menurutnya, kebijakan ini seharusnya diatur oleh Peraturan Presiden, bukan hanya Peraturan Menteri, agar tidak menimbulkan masalah hukum di kemudian hari.
Mulyanto juga menekankan pentingnya sosialisasi yang efektif agar masyarakat memahami kriteria dan mekanisme pembatasan BBM subsidi.
Dia meminta pemerintah untuk melibatkan publik dalam menentukan kriteria kendaraan yang berhak menerima subsidi, serta memastikan bahwa pelaksanaan kebijakan ini tidak hanya menjadi wacana tanpa dasar hukum yang jelas.***