Pembahasannya yang dianggap terlalu singkat pada Rabu (21/8) oleh Badan Legislasi DPR RI dan Pemerintah, dinilai tidak sejalan dengan Putusan MK yang diputuskan pada Selasa (20/8) terkait pilkada.
Hal ini menunjukkan bahwa proses legislasi di Indonesia masih memerlukan perhatian yang lebih serius untuk memastikan bahwa aturan yang dihasilkan benar-benar mencerminkan aspirasi dan kebutuhan masyarakat.
Dengan demikian, RDP yang digelar Komisi II DPR pada Minggu ini menjadi tonggak penting dalam memastikan bahwa proses pencalonan kepala daerah dalam pilkada mendatang dapat berjalan sesuai dengan aturan yang telah disepakati, serta memastikan bahwa suara rakyat tetap menjadi prioritas utama dalam proses demokrasi di Indonesia.***