Tidak hanya itu, tim penyidik juga akan segera memanggil pihak penyelenggara acara, manajemen gedung, hingga Wanda Harra sendiri sebagai terlapor.
“Kami telah melakukan olah TKP dan klarifikasi terhadap saksi-saksi yang mengetahui atau melihat adanya dugaan penistaan agama yang dilaporkan. Selain itu, manajemen gedung dan pihak EO (event organizer) juga akan segera diperiksa,” terang Ade Ary.
Pemanggilan Wanda Harra yang dijadwalkan pada 29 Agustus 2024 ini menjadi salah satu tahapan penting dalam penyelidikan.
Polisi berupaya untuk mengumpulkan bukti dan keterangan dari semua pihak yang terlibat agar kasus ini bisa diproses secara adil.
Kasus dugaan penistaan agama yang menjerat Wanda Harra tidak hanya menarik perhatian dari sisi hukum, tetapi juga memicu perdebatan di masyarakat.
Banyak pihak yang merasa tindakan Wanda telah melanggar norma-norma agama, sementara ada juga yang mempertanyakan apakah tindakan tersebut benar-benar memenuhi unsur penistaan agama.
Pasal 156a KUHP yang disangkakan kepada Wanda Harra memang mengatur tentang penistaan agama dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Namun, proses hukum yang tengah berjalan ini haruslah tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.
Masyarakat menunggu bagaimana kasus ini akan diproses oleh pihak kepolisian dan apakah hukum akan berlaku sama bagi semua orang, tanpa memandang status sosial atau latar belakang.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya menjaga sikap saling menghormati antarumat beragama, serta mematuhi norma-norma yang berlaku di masyarakat.***