Wanda Harra Dijadwalkan Dipanggil oleh Polda Metro Jaya Terkait Kasus Dugaan Penistaan Agama di Pengajian Ustadz Hanan Attaki

photo author
- Sabtu, 24 Agustus 2024 | 07:44 WIB
Ilustrasi - Wanda Harra dipanggil polisi terkait dugaan penistaan agama. Kasus ini menarik perhatian publik dan memicu perdebatan luas. (Instagram @wanda_haraa / HukamaNews.com)
Ilustrasi - Wanda Harra dipanggil polisi terkait dugaan penistaan agama. Kasus ini menarik perhatian publik dan memicu perdebatan luas. (Instagram @wanda_haraa / HukamaNews.com)

HUKAMANEWS - Polda Metro Jaya telah mengeluarkan agenda pemanggilan untuk pengarah gaya (fashion stylist) Wanda Harra, atau yang juga dikenal sebagai Irwansyah, pada Kamis, 29 Agustus 2024.

Pemanggilan Wanda Harra oleh Polda Metro Jaya ini terkait dengan dugaan penistaan agama yang menjadi sorotan publik beberapa waktu terakhir saat yang bersangkutan hadir di pengajian Ustadz Hanan Attaki.

Kasus ini menarik perhatian karena melibatkan figur publik dalam tindakan yang dianggap melanggar norma agama.

Baca Juga: Kabar Baik Buat Warga Jakarta! Transjakarta Koridor 14 Kini Layani Halte JIEXPO Kemayoran Lebih Mudah dan Efisien

Dugaan penistaan agama yang ditujukan pada Wanda Harra ini bermula ketika dia menghadiri sebuah kajian yang dibawakan oleh Ustadz Hanan Attaki.

Wanda Harra yang datang dengan mengenakan hijab dan cadar, lalu memilih duduk di saf perempuan.

Perilaku ini kemudian memicu reaksi negatif karena dianggap tidak sesuai dengan ketentuan agama Islam, mengingat Wanda adalah seorang pria.

Baca Juga: Gaduh Aturan Pilkada 2024: Mengurai Benang Kusut Putusan MK dan DPR

Pada tanggal 25 Juli 2024, seorang pengacara bernama Mohammad Rizki Abdullah melaporkan Wanda ke Bareskrim Polri atas tuduhan penistaan agama Islam.

Mohammad, yang juga merupakan bagian dari tim hukum muslim, menyatakan bahwa tindakan Wanda telah melukai perasaan umat Muslim dan melanggar norma-norma agama.

“Saudara Wanda Harra telah melakukan tindakan yang menurut kami merupakan penistaan agama Islam. Perilakunya yang mengenakan hijab dan cadar lalu duduk di saf perempuan dalam sebuah kajian jelas-jelas melanggar ketentuan agama,” ujar Mohammad ketika memberikan keterangan di Gedung Bareskrim Polri.

Baca Juga: Mau Tahu Cara Menjinakkan Kucing Kamu yang Galak dan Penakut? Cek 4 Tips Jitunya di Sini!

Setelah laporan ini diterima oleh Bareskrim Polri dengan nomor LP/B/247/VII/2024/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 24 Juli 2024, pihak kepolisian langsung bergerak cepat.

Polda Metro Jaya mulai melakukan serangkaian penyelidikan, termasuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan memeriksa sejumlah saksi.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi menjelaskan bahwa saat ini sudah ada empat saksi yang telah diklarifikasi, termasuk pelapor.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Kazuki Rahmadani

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X